Anggaran Triliunan, Pendamping Dana Desa Harus Kerja Serius

Menteri Desa Eko Putro Sandjojo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Agus Rahmat.

VIVA.co.id – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo meminta dana desa di Jawa Barat, diserap maksimal. Di 2017, dana desa yang dikucurkan untuk mempercepat pembangunan desa mencapai Rp60 triliun.

Khofifah Awasi Langsung Proyek Padat Karya Dana Desa di Lereng Lawu

Menurutnya, agar penyerapan anggaran dana desa maksimal, pihaknya memberikan tanggung jawab penuh bagi pendamping desa mengawal penggunaan dana desa.

"Nah, dan saya minta pendamping desa harus bisa berperan besar dalam pemanfaatan dana tersebut, agar lebih produktif," ujar Eko saat ditemui di Bandung, Jawa Barat, Senin 9 Oktober 2017.

Sri Mulyani Setop Penyaluran Dana ke 56 Desa Fiktif

Pengalokasian dana desa di Jawa Barat, terus mengalami kenaikan. Di 2015, dana yang dikucurkan pemerintah mencapai Rp20 triliun, di 2016 bertambah hingga Rp47 triliun, dan pada 2017 mencapai Rp60 triliun. 

Eko menambahkan, dana desa dapat dipergunakan untuk membangun sentra-sentra ekonomi warga di desa. Seperti infrastruktur jalan, jembatan, dan pengembangan bisnis di pedesaan. 

Mendes Tegaskan Pentingnya Tingkatkan Kualitas SDM

Penambahan anggaran dana desa terjadi selain untuk percepatan pembangunan, juga menyesuaikan kebutuhan operasional pendamping desa. 

"Sebab, untuk membiayai pendamping itu tidak kurang Negara mengeluarkan Rp2,8 triliun," tambah Eko.

Eko mengimbau para pendamping desa harus memahami secara rinci proses penggunaan dana desa mulai dari perencanaan hingga tahap finalisasi. Sehingga, anggaran yang digunakan bisa bener-benanr efektif dan efisien untuk mendorong perekonomian desa. 

"Program dana desa ini mungkin program satu - satunya yang ada di dunia. Apalagi besaran dana desa yang digelontorkan pemerintah setiap tahunya terus naik. Pendamping desa harus mampu menjadi agen perubahan di setiap desanya," katanya.

Dia pun mengatakan, jika ditemukan ada penyelewengan dana desa, semua pihak diminta malapor ke Satgas Dana Desa di nomor 1500040. Pelaku penyelewengan dari dana desa tersebut akan langsung di tindak tegas aparat penegak hukum. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya