Terkuak Kenapa BI Tetap Kenakan Biaya Top Up E-Money

Sejumlah kartu e-Money atau uang elektronik.
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Bank Indonesia telah menerbitkan aturan Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway) yang nantinya akan menjadikan seluruh sistem pembayaran nasional terintegrasi satu sama lain. Dalam aturan ini, BI pun mengatur skema harga uang elektronik untuk transaksi isi ulang atau top up.

Tingkatkan Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Hadirkan e-money Edisi Khusus Nusantara

Dalam aturan yang tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional, BI membagi skema harga uang elektronik untuk biaya top up menjadi dua. Kedua skema tersebut, adalah top up on us dan top up off us.

Top up on us adalah pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu. Pengguna uang elektronik yang melakukan pengisian ulang dengan skema ini untuk nilai sampai Rp200 ribu, tidak akan dikenakan biaya. Sementara itu, untuk nilai di atas Rp200 ribu, dikenakan biaya maksimal Rp750.

Cara Agar Saldo Tiket Transjakarta Tak Hilang Saat Kartunya Hilang

Sementara itu, skema kedua adalah top up off us yaitu pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu berbeda mitra. Pengguna uang elektronik yang melakukan pengisian ulang dengan skema ini, maka akan dikenakan biaya maksimal sebesar Rp1.500 per pengisian.

Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo, mengatakan, tetap dikenakannya biaya pada isi ulang uang elektronik dilakukan agar konsumen terlindungi dari biaya yang tidak berlebihan oleh penyedia layanan.

Naik LRT Jabodebek Bisa Pakai LinkAja di 18 Stasiun

Selain itu, BI, dia melanjutkan, ingin membuat iklim bisnis di dunia perbankan menjadi lebih sehat dan kompetitif dalam melayani para konsumen. Sebab, konsumen sendiri yang akan merasakan pelayanan yang diberikan oleh pihak perbankan tersebut.

Terlebih dalam aturan yang dibuat BI jelas memberi keleluasaan pada bank penerbit uang elektronik bersangkutan tidak mengenakan biaya isi ulang saldo uang elektronik. Namun, jika merasa terbebankan biaya, BI pun tetap memperbolehkan asal tidak lebihi batasan yang sudah ditetapkan.

"Kenapa tetap kena biaya top up, padahal sebenarnya bisa saja dibuat nol rupiah, tapi itu BI bertentangan nantinya, sehingga dibuat aturan ini. Dan ini sebenarnya bisa terjawab dengan kompetisi di dunia perbankan, bahkan bank-bank Himbara pun sudah gratiskan," tutur Pungky, di Jakarta, Rabu 11 Oktober 2017.

Untuk itu, dia menambahkan, aturan yang dibuat BI terkait isi ulang uang elektronik ini akan terjawab nantinya dengan penilaian harga dari para konsumen penerbit uang elektronik tersebut. "Konsumen sendiri yang akan mem-punish-nya dari biaya yang dikeluarkan dari top up itu," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya