- Raden Jihad Akbar/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengaku tak sepakat jika Gerakan Nasional Non Tunai disebut bertentangan dengan Undang Undang Mata Uang. Uang elektronik atau e-money disebut masih termasuk dalam jenis uang yang sah di Republik Indonesia.
Direktur Eksekutif Indef, Enny Sri Hartati mengatakan, penggunaan e-money sebagai alat pembayaran untuk transportasi sebetulnya telah digunakan untuk transportasi lain seperti bus TransJakarta dan KRL atau Commuter Line.
"Sebenarnya kalau bertentangan dengan UU Mata Uang, kalau saya sebagai ekonom, tidak (setuju). Karena yang namanya uang itu ada dua, uang kartal dan uang giral," kata Enny kepada VIVA.co.id, Kamis 12 Oktober 2017.
Dia pun menjelaskan, uang kartal adalah uang kertas dan uang logam yang dipegang oleh masyarakat sehari-hari. Sementara itu, kalau uang giral adalah uang yang diakibatkan oleh proses aktivitas jasa-jasa perbankan.
"Termasuk kartu kredit, e-money, dan sebagainya itu uang giral. Jadi itu tidak bertentangan dengan UU mata uang," tutur dia.
Namun, Enny menegaskan, dalam UU itu memang tidak ada pasal yang mewajibkan. Jika itu diwajibkan adalah persoalan yang berbeda.
"Tapi, kalau pengenaan (e-money) ini menjadi wajib, itu memang ada salah satu pasal dalam UU itu, ada di sana, ada pasal yang tidak mewajibkan. Nah, itu persoalan yang berbeda, tetapi yang mestinya juga diingat, harus ada asas proporsionalitas yang berkeadilan," kata dia.