Instruksi Wapres untuk Obati Penyakit Defist BPJS Kesehatan

Kantor Pusat BPJS Kesehatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA – Wakil Presiden RI Jusuf Kalla memberi sejumlah arahan kepada Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, untuk menyelesaikan masalah defisit yang terus mendera hingga saat ini. 

Berbagi Kebaikan Ramadhan, JEC Hadirkan Layanan BPJS Kesehatan dan Operasi Katarak-Juling Gratis

Ketua Dewan Pengawas, Chairul Radjab Nasution menyampaikan, wapres meminta supaya jajaran Direksi BPJS Kesehatan mencari cara inovatif untuk menghindari peristiwa gagal bayar klaim kesehatan terjadi. Agar, para peserta tidak menderita kerugian.

"Pak wapres mengarahkan, supaya di setiap asuransi itu ada yang namanya 're-asuransi'," ujar Chairul di Kantor Wakil Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 27 Oktober 2017.

Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Ajak Pemudik Mampir ke Posko Mudik BPJS Kesehatan

Selain itu, Chairul menyampaikan, JK juga menekankan kembali pelaksanaan kebijakan kerja sama antara BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Khususnya, dalam hal pembiayaan, atau pembayaran klaim untuk setiap peserta di masing-masing daerah. 

Hal itu dinilai tepat dilakukan untuk menekan defisit. Mengingat pemerintah daerah sendiri adalah pihak yang banyak mengelola fasilitas-fasilitas kesehatan di daerah yang melayani BPJS, seperti Puskesmas dan RSUD.

Transformasi Digital Dinilai Memuaskan, BPJS Kesehatan Dianugerahi Penghargaan Istimewa

"Kami tahu bahwa memang peran daerah sangat besar ya, karena walau bagaimana pun, Puskesmas, rumah sakit, sebagian besar di Indonesia ini adalah milik pemerintah daerah," ujar Chairul.

Peserta BPJS Kesehatan kini tercatat telah mencapai setidaknya 183 juta orang dengan jumlah fasilitas kesehatan yang tergabung, yang juga terus bertambah. Sementara itu, BPJS Kesehatan juga tercatat terus mengalami defisit neraca keuangan. 

Pada tahun ini, defisit itu mencapai Rp9 triliun. Pemerintah juga kerap menalangi defisit dengan melakukan Penanaman Modal Negara (PMN) untuk BPJS.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya