Sri Mulyani Janji Pajak Bakal Lebih Ramah dengan Pebisnis

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan).
Sumber :
  • Chandra Gian Asmara/VIVA.co.id

VIVA – Peringkat kemudahan berusaha Indonesia dalam laporan tahunan Ease of Doing Business Bank Dunia 2018 naik 19 peringkat menjadi 72, dari yang sebelumnya 91. Posisi tersebut, menempatkan Indonesia berada di atas negara berkembang lainnya seperti Afrika Selatan, Filipina, dan Brazil.

Dunia Berebut Investasi, Ekonom: KUHP Baru Bakal Ganggu Realisasi Penanaman Modal Asing

Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui keterangan yang disampaikan Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan mengatakan, perbaikan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintan untuk memperbaiki iklim usaha, dan mendorong investasi.

“Pencapaian ini merupakan pengakuan dunia terhadap perbaikan yang sedang dilakukan pemerintah Indonesia,” kata Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, Jakarta, Rabu 1 November 2017.

Di Era Transisi, Kolaborasi Semua Pihak Jadi Kunci Menuju Ketahanan Energi Nasional

Menurut Ani, kepercayaan pihak eksternal, termasuk investor dan lembaga pemeringkat, terhadap potensi perekonomian Indonesia, menjadi modal penting bagi pemerintah untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. 

Pemerintah, ditegaskan Ani,akan terus berupaya mendorong perkembangan iklim usaha melalui perbaikan regulasi baik di level pusat maupun daerah. Apalagi, kewajiban tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko WIdodo kepada para menteri Kabinet Kerja.

Ingatkan Masyarakat Bayar Pajak, DJP: Tolong Jangan Jadi Free Rider

“Pemerintah juga akan terus menciptakan kebijakan fiskal yang produktif dengan tetap menjaga kesehatan dan kesinambungan, sebagaimana tercermin pada APBN saat ini dan tahun 2018 yang baru saja disahkan,” katanya.

Setidaknya, ada beberapa indikator utama yang menjadi landasan Bank Dunia memperbaiki peringkat tersebut. Mulai dari simplifikasi pendaftaran usaha baru, perbaikan akses listrik, efisiensi biaya pengurusan izin properti, transparansi data kredit, perlindungan  investor, dan perbaikan akses kredit usaha.

Meski demikian, ada dua hal yang tetap menjadi perhatian, terutama dari sisi kewajiban membayar pajak dan perdagangan lintas batas yang peringkatnya tercatat mengalami penurunan. Bendara negara berjanji, akan menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kementerian Keuangan juga akan terus melakukan reformasi perpajakan yang lebih ramah terhadap dunia usaha untuk menstimulus aktivitas perekonomian di dalam negeri,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya