Mendes: 30 Persen Dana Desa untuk Upah Pekerja di Desa

Mendes PDTT, Eko Putro Sandjojo.
Sumber :
  • Dolumentasi Kementerian Desa PDTT

VIVA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo mengusulkan sebanyak 30 persen dana desa dialokasikan untuk upah para pekerja di desa.

Mendagri Tito: Perangkat dan Kepala Desa Tidak Dapat THR

Alokasi dana desa untuk para pekerja di desa, katanya, bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat di desa yang mengerjakan proyek-proyek pembangunan fisik di desa tersebut.

"Tujuannya agar pembangunan fisik yang menggunakan dana desa dapat memberi dampak langsung berupa peningkatan pendapatan masyarakat," kata Eko dalam rapat tingkat menteri di Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 2 November 2017.

UU Desa Disahkan, Para Kades Rayakan dengan Joget Dangdut di Depan Gedung DPR RI

Dia mengatakan proyek dana desa harus dilakukan secara swakelola. Kemendes akan menegur pihak desa yang masih menggunakan kontraktor. Dengan fokus pengerjaan pembangunan yang dilakukan secara swakelola, uang dapat berputar di desa tersebut.

Dia berharap dengan adanya pemasukan tambahan maupun belanja di desa, daya beli masyarakat, pun akan meningkat. "Prioritaskan pekerja dari warga setempat. Beli material juga di toko setempat. Dengan demikian uang yang dibelanjakan berputar di desa tersebut," kata dia.

Cak Imin Mau Naikin Dana Desa Rp5 Miliar: Masyarakat Tak Lagi Tertarik jadi Urbanisasi

Selain untuk pembangunan, penyaluran dana desa juga didesain untuk menciptakan lapangan kerja di pedesaan. Dengan pengerjaan yang dilakukan secara swakelola, maka banyak tenaga kerja di desa yang terserap untuk proyek tersebut.

Lebih lanjut, Eko mengungkapkan, Presiden Joko Widodo telah memberi arahan agar upah bagi warga yang bekerja dalam pembangunan dengan dana desa harus dibayarkan harian atau mingguan. Hal tersebut ditujukan agar daya beli masyarakat desa meningkat.

"Dengan 30 persen dari alokasi Rp60 triliun pada 2018, ada Rp18 triliun yang diterima langsung oleh masyarakat yang bekerja sehingga bisa menciptakan daya beli di desa hingga Rp60 triliun per tahun," ujar Eko.

Data menunjukkan, program dana desa 2015 dalam jangka pendek atau tiga bulan waktu kerja telah menghasilkan 986 ribu tenaga kerja. Kemudian meningkat pada 2016 dengan menciptakan sebanyak 1,84 juta tenaga kerja.

Sedangkan untuk tenaga kerja jangka panjang dengan jangka waktu delapan bulan kerja, dana desa telah berkontribusi menghasilkan 105 ribu pekerja pada 2015 dan 199 ribu pekerja pada 2016. Tenaga kerja jangka pendek mendapatkan upah Rp60 ribu per hari dan Rp65 ribu per hari untuk tenaga kerja jangka panjang.

Tanpa Lelang

Kendati demikian, Eko mengungkapkan, dalam program swakelola dana desa ini memang saat ini terkendala di peraturan LKPP, yang menyebutkan penggunaan dana desa di atas Rp200 juta tidak boleh dilakukan secara swakelola dan menggunakan dilakukan secara lelang.

"Jadi tadi ada perwakilan LKPP hadir, jadi aturan itu akan diubah jadi memungkinkan bahwa semua proyek dana desa akan dilakukan secara swakelola," katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan, penggunaan dana desa dalam program padat karya ini nantinya akan dibuatkan payung hukum oleh surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri. Lembaga yang tergabung di dalamnya meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kemendes PDTT, Kementerian Keuangan, dan Bappenas.

"Jadi ini yang sedang kita lakukan sehingga betul-betul nanti SKB 4 menteri itu bisa memberikan jalan keluar untuk bisa dijadikan payung hukum untuk bisa dilaksanakan yang padat karya itu," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya