Sebelum Gojek, Siapa Saja Agen Pajak di Indonesia?

Kantor Ditjen Pajak di Jakarta.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA – Direktorat Jenderal Pajak menyatakan Gojek Indonesia telah berkomitmen menjadi agen pajak. Artinya, layanan penyedia jasa transportasi online itu akan menjembatani pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak dan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP).

IHSG Menguat Ditopang Capaian Penerimaan Pajak, tapi Dihantui Pelemahan Rupiah

Lantas, ada berapa agen pajak yang saat ini sudah bekerja sama dengan Ditjen Pajak?

Mengutip laman Ditjen Pajak, Kamis 9 November 2017, otoritas pajak saat ini telah memiliki tiga agen pajak, yakni PT Mitra Pajakku (pajakku.com), kemudian laporan pajak.com, dan PT Sarana Prima Telematika (spt.co.id). Namun, ada satu perusahaan lain yang sudah menjadi agen pajak.

IHSG Dibuka Menguat, Cek Saham-saham Pilihan Hari Ini

“Satu lagi ini PT Bank Rakyat Indonesia, dia sudah menjadi ASP (Application Service Provider) tapi belum dijual ke publik,” kata Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi saat berbincang dengan VIVA.

Sementara itu, keinginan Gojek Indonesia menjadi agen pajak masih memerlukan proses panjang, terutama dari kesiapan kapasitas dan sistem keamanan yang bisa diberikan. Proses penilaian tersebut, pun setidaknya bisa memakan waktu hingga enam bulan.

Jawab Mahfud MD, TKN Optimis Rasio Penerimaan Negara Naik Hingga 23 Persen

Apabila lolos dalam proses penilaian, maka Gojek pun akan bergabung dengan empat perusahaan penyedia jasa lainnya sebagai agen pajak. Sebagai tahap awal, Gojek nantinya bisa menjembatani pelaporan surat pemberitahuan tahunan dan pendaftaran nomor pokok wajib pajak secara online.

“Model bisnisnya saya masih belum tahu ke depannya seperti apa, karena masih dalam proses. Tapi dari sisi teknologi, pasti kami akan fasilitisasi,” jelasnya.

Sebagai informasi, pelaporan SPT Tahunan secara elektronik melalui ASP telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2013. Wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan pun bisa memanfaatkan e-filling melalui ASP sebagaimana diatur dalam aturan yang berlaku.

Meski demikian, wajib pajak tetap diharuskan untuk mengajukan permohonan untuk memiliki e-fin dan sertifikat dari Ditjen Pajak melalui kantor pelayanan pajak yang bersangkutan agar bisa melaporkan e-filling melalui perusahaan penyedia jasa yang telah bekerja sama dengan Ditjen Pajak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya