Antam, Bukit Asam, dan Timah Siap Melebur ke Inalum

Ilustrasi pertambangan.
Sumber :
  • MARKO DJURICA/REUTERS

VIVA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan, pembentukan induk usaha (holding) dari BUMN pertambangan segera rampung. Pembentukan holding ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan kekuatan finansial, sehingga memudahkan pengembangan usaha khususnya di bidang hilirisasi.

Pengembangan Organisasi di Masa Pandemi: BRI Jalankan BRIVolution 2.0

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno, mengatakan, holding ini memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan dengan terciptanya BUMN industri pertambangan dengan skala usaha yang lebih besar, sehingga mampu bersaing dalam skala regional.

Pernyataan ini menanggapi rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tiga perusahaan anggota holding tambang pada 29 November 2017.

Pejabat yang Rangkap Jabatan di BUMN Diminta Buat LHKPN

RUPSLB akan dilakukan oleh ketiga anggota holding, yakni PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), dan PT Timah Tbk (TINS). Adapun agendanya adalah untuk melakukan perubahan anggaran dasar sehubungan dengan telah beralihnya kepemilikan mayoritas dari semula Negara RI menjadi kepemilikan PT Inalum (Persero) yang seluruh sahamnya dimiliki negara.

"Jadi, RUPSLB nanti agenda utamanya untuk permintaan persetujuan pemegang saham terhadap adanya perubahan pemegang saham ke PT Inalum yang 100 persen dimiliki negara," kata Harry dalam keterangan tertulisnya, Kamis 16 November 2017.

Erick Thohir Klaim Temukan 53 Kasus Korupsi di BUMN

Meski berubah statusnya, ketiga anggota holding itu tetap diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal-hal yang sifatnya strategis, sehingga negara tetap memiliki kontrol terhadap ketiga perusahaan itu, baik secara langsung melalui saham dwiwarna, maupun tidak langsung melalui PT Inalum yang 100 persen sahamnya dimiliki oleh negara. Hal itu diatur pada PP 72 Tahun 2016.

"Segala hal strategis yang dilakukan oleh perusahaan anggota holding, semua tetap dalam kontrol negara sama dengan sebelum menjadi anggota holding, termasuk yang terkait hubungan dengan DPR apabila akan diprivatisasi," tutur Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN, Hambra.

Hambra menambahkan, perubahan nama dengan hilangnya “Persero” juga tidak memberikan konsekuensi hilangnya kontrol negara dan kewenangan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.

Terkait dengan ketentuan di bidang pasar modal, dalam pelaksanaan rencana transaksi, masing-masing Antam, Bukit Asam, dan Timah disebut tidak perlu melaksanakan kewajiban untuk melakukan penawaran tender wajib (mandatory tender offer) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam-LK No. IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

Sebab, sekalipun terjadi perubahan pemegang saham utama dalam masing-masing anak perusahaan, namun tidak terjadi perubahan pengendalian karena PT Inalum sebagai pemegang saham baru dimiliki 100 persen oleh Negara Republik Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya