3 Tahun Dana Desa Dikucurkan, 121 Kilometer Jalan Dibangun

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo.
Sumber :
  • Daru Waskita/VIVA.co.id

VIVA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, mengatakan, dana desa yang telah dikucurkan mencapai Rp127 triliun selama tiga tahun ini. Dari jumlah tersebut bisa membangun 121 kilometer jalan dan 80 ribu MCK di seluruh Indonesia.

Khofifah Awasi Langsung Proyek Padat Karya Dana Desa di Lereng Lawu

"Ibaratnya dana desa ini program yang masih balita, namun pencapaian cukup tinggi dan pembangunan 121 kilometer merupakan prestasi yang baru pertama kali dan menjadi sejarah," ujar Eko di Yogyakarta, Senin 27 November 2017.

Dia menambahkan, pemerintah tidak hanya mengandalkan dana desa untuk membangun infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Masih ada pos anggaran yang di beberapa kementerian yang terkait dengan pembangunan desa. 

Sri Mulyani Setop Penyaluran Dana ke 56 Desa Fiktif

"Kalau program itu dapat disinkronkan dengan dana desa tentunya dana cukup besar untuk membangun desa," katanya.

Menurut dia, pada 2018, pemerintah akan mengucurkan sekitar Rp60 triliun dana desa. Diharapkan, masyarakat siap secara profesional dalam menggunakan dana tersebut.

Mendes Tegaskan Pentingnya Tingkatkan Kualitas SDM

Dana yang dikucurkan tersebut, dia melanjutkan, tidak hanya menghasilkan pembangunan yang baik di desa. Tapi, juga dapat membuat masyarakat setempat lebih sejahtera. 

"Saat ini sudah ada aturan berapa pun dana desa digunakan tanpa harus melalui tender dengan kontraktor. Namun, harus dilaksanakan dengan swadaya sehingga masyarakat mendapatkan upah dari program pembangunan yang dijalankan," ucapnya.

Dia pun mengapresiasi peran serta otoritas terkait di lapangan yang memantau penggunaan dana desa ini. Khususnya kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pak Kapolri sudah komitmen jika kesalahan hanya administratif tidak akan diproses hukum. Polisi yang main dana desa akan dipecat dan atasannya akan dicopot dari jabatannya," tuturnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya