Apa Kabar Holding BUMN Jasa Keuangan?

BNI Syariah
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA – Setelah membentuk holding di sektor tambang, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pun segera menyiapkan holding BUMN Jasa Keuangan. Dalam proses tersebut disebut ada wacana penggabungan Unit Usaha Syariah (UUS) BTN kepada Bank BNI Syariah. 

Investasi Digital Makin Populer, BNI Targetkan Investor Milenial

Menanggapi hal itu, Direktur Strategic, Compliance and Risk BTN, R. Mahelan Prabantarikso mengatakan, perihal kebenaran wacana tersebut adalah kewenangan dari pihak Kementerian BUMN. Namun, Ia tak membantah hal tersebut.  

"Ikutin kata pak Gatot (Deputi BUMN). Ini agak sensitif karena masih antara iya dan tidak," kata Mahelan saat ditemui di stasiun Jakarta Kota, Senin 4 Desember 2017.

BNI Gelar Konser Musik Spektakuler di Acara MotoGP Mandalika

Namun dia mengatakan, ada keuntungan dengan adanya holding, yakni kemudahan untuk fund rising, memperkuat struktur permodalan dan adanya efisiensi. Begitu pun adanya penggabungan UUS Syariah BTN ke Bank BNI Syariah.

"Tapi prinsipnya syariah itu diharapkan bertumbuh supaya nanti enggak pecah-pecah karena ada satu kondisi ingin dievaluasi. Mungkin disampaikan pak Gatot kalau seperti itu ya kita ikutin" ujar dia. 

BI Fast Payment, Jawaban untuk Kebutuhan Transaksi Murah

Ia mengatakan, prioritas terlebih dahulu tentu adalah Holding Jasa keuangan di induk usaha terlebih. Namun, bukan tidak mungkin hal itu dilakukan secara bersamaan.

"Tapi ada tahapan pertama holding induk dulu baru itu. bisa bersamaan bisa tidak tapi prinsipnya di BTN di dalamnya ikut arahan pemerintah. (Skemanya) Intinya nanti UUS BTN mau dimerger ya di spin off dulu," ujar dia. 

Dalam rencana bisnis bank (RBB) BTN, ia mengatakan, rencana spin off (pemecahan anak usaha dari bentuk yang lebih besar) masih pada 2023. 

"Di RBB, materi spin off memang masih sampai 2023. Kita memang mau tunggu arahan dari kementerian, tapi kalau kementerian bilang begitu kita ikut, kira kira arahnya ke sana," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya