Bank Indonesia Minta Pengusaha Jangan Tansaksi Pakai Bitcoin

Bitcoin.
Sumber :
  • REUTERS/Dado Ruvic

VIVA – Bank Indonesia menegaskan bahwa uang virtual Bitcoin tidak diakui sebagai alat transaksi di Tanah Air. Pelaku usaha dianjurkan tidak memakai Bitcoin sebagai alat transaksinya kemudian menawarkannya kepada calon konsumen. 

Terpopuler: Ruko di Medan Tambang Bitcoin, Banggar Ultimatum APBN Bengkak untuk IKN

Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara menegaskan, satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia hanyalah rupiah. 

"Sebaiknya merchant (pelaku usaha) tidak menerima. Tidak menerima Bitcoin sebagai alat pembayaran," kata dia 
di Jakarta, Rabu 6 Desember 2017. 

Ruko di Medan Jadi Lokasi Tambang Bitcoin, Curi Listrik hingga Rp 14,4 Miliar

Meski demikian, Mirza mengakui, perkembangan dunia jasa keuangan seperti Bitcoin menjadi perhatian seluruh dunia. Tidak hanya di Indonesia, seluruh Bank Sentral di dunia masih mempelajari unit usaha keuangan berbasis teknologi ini dan kemudian apakah bisa diterapkannya di negara masing-masing. 

"Sekarang early step juga, bagi sentral bank di dunia ini juga sedang mempelajari," kata dia. 

Menerawang Potensi Investasi Aset Kripto 2024

Sebelumnya, Agustus tahun ini, mata uang digital Bitcoin terus mencetak sejarah. Di Indonesia sendiri, uang virtual ini terus tumbuh. (one)

Ilustrasi bitcoin.

Nilai Aset Bitcoin Sentuh Rp 1 Miliar, Investor Diminta Lakukan Riset dengan Teliti

Memasuki kuartal pertama tahun 2024, pasar kripto dikejutkan dengan Bitcoin yang berhasil menembus lebih Rp 1 miliar atau setara dengan US$ 69.202 dalam sepekan terakhir.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2024