OJK Tegaskan Investasi Bitcoin di RI Tak Miliki Izin

Bitcoin.
Sumber :
  • REUTERS/Dado Ruvic

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan menyatakan investasi Bitcoin di Indonesia, tidak memiliki izin. Secara tegas, OJK pun melarang penggunaan mata uang virtual itu untuk dipergunakan sebagai alat pembayaran maupun investasi.

Nilai Aset Bitcoin Sentuh Rp 1 Miliar, Investor Diminta Lakukan Riset dengan Teliti

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen mengatakan, pihaknya akan melakukan pengaturan khusus mengenai hal tersebut. Secara umum itu akan diatur regulasi dari sisi investasi.

"(Investasi Bitcoin) belum ada izinnya. Investasi bitcoin kan belum kita atur, karena belum dilakukan secara terbuka," kata Hoesen di sela acara Sarasehan 100 Ekonom di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa 12 Desember 2017.

Terpopuler: Ruko di Medan Tambang Bitcoin, Banggar Ultimatum APBN Bengkak untuk IKN

Ia juga mengatakan, pihaknya akan mengatur secara tegas perihal instrumen investasi. Terutama, untuk investasi bodong yang mana Satuan Tugasnya telah dibentuk.

"Kami ingatkan ke masyarakat dicek dulu dasar hukumnya ada atau tidak. Kita punya Web di OJK. Masyarakat harus melindungi dirinya," kata dia.

Ruko di Medan Jadi Lokasi Tambang Bitcoin, Curi Listrik hingga Rp 14,4 Miliar

Tak hanya itu, Hoesen pun mengungkapkan ada risikonya ke depan jika orang terus menerus menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran dan investasi.

"Risiko bahwa orang beralih dari bank konvensional ke teknologi. Bisa aja ke mata uang virtual. Tetapi, ini kan masih tertutup, masih satu komunitas tersendiri. Kalau uang kan jadi alat tukar. Kalau dia mau mengeluarkan dari sistem kan harus pindah lagi, harus mencairkan dulu," ujar dia.

Baca Juga: Menkominfo Ancang-ancang Blokir Bitcoin

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya