2.509 Izin Usaha Tambang Diblokir

Ilustrasi/Pekerja tambang batu bara
Sumber :
  • China Daily/REUTERS

VIVA – Sebanyak 2.509 Izin Usaha Pertambangan atau IUP Mineral dan Batu bara yang berstatus non-clear and clean  (CnC) diblokir oleh pemerintah. Kegiatan usaha pertambangan yang usahanya bermasalah itu dinilai merugikan negara.

Neraca Perdagangan RI Surplus 47 Bulan Berturut-turut, Mendag: Bagian dari Keberhasilan Kemendag

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan, hal itu diputuskan dalam rapat tim tindak lanjut pembenahan IUP yang diprakarsai oleh KPK pada 6 Desember 2017.

Tim tersebut terdiri dari anggota KPK, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, jajaran Direktorat Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Kemendag: Mudah-mudahan Mei Selesai

"Hari ini Kemendag menindaklanjuti kesepakatan pembenahan tersebut. Inti dari kesepakatan adalah IUP yang tidak tertib, dalam hal ini tahap pertama adalah yang non CnC akan dilakukan penghentian pelayanan," kata Oke dalam konferensi pers di kantornya, Kamis 14 Desember 2017.

Ia mengatakan, pihak Kementerian Perdagangan sebagai bagian dari pemerintah dan bagian dari mekanisme pengawasan turut menindaklanjuti hal tersebut. Proses ekspor, atau apapun perizinan yang berada di lingkup Kementerian Perdagangan akan dihentikan pelayanannya.

PB KAMI Laporkan Dugaan Oknum Pejabat yang Terima Suap Pengusaha Oli dan Sparepart Palsu

"Baik itu ekportir terdaftar maupun dalam rangka persetujuan ekspor," kata dia.

Bahkan, sambung dia, pihaknya juga menindaklanjuti dengan mengimbau seluruh mitra Kementerian Perdagangan yang ditujuk sebagai surveyor untuk tidak melayani usaha dengan IUP tercantum.

"Dan kita sudah teruskan kita sudah bagikan, pak Dirjen (Minerba) juga sudah membagikan daftar IUP yang non CnC ada 2.509 dan kami sudah sampaikan kepada surveyor, agar hati-hati yang 2.509 itu dihentikan pelayanannya untuk jasa surveyor. Itu intinya kesepakatan kita sebagai tindak lanjut," ujar dia.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Bambang Gatot Ariyono mengatakan, untuk pertama ini hanya untuk non CnC. Ke depannya akan dilakukan hal yang serupa bagi IUP-IUP yang menunggak terhadap pajak yang ditetapkan pemerintah.

"Pertama ini yang non CnC. tahapan selanjutnya nanti terhadap, satu kepada yang nunggak, nunggaknya berapa lama itu nanti kita lihat. Jadi nanti kita siapkan datanya yang nunggak berapa perusahaan terus kemudian kategori seperti apa, itu yang kedua," ujar Bambang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya