Cegah Selingkuh, Desa di India Larang Wanita Pakai Ponsel

Warga India berbincang melalui ponsel
Sumber :
  • Reuters

VIVAnews - Dewan sebuah desa di wilayah timur India melarang wanita untuk memakai telepon seluler (ponsel). Alat komunikasi ini dinilai akan merusak nilai-nilai sosial di desa tersebut.

Diberitakan Daily Mail pekan ini, larangan ini diberlakukan di desa Sundenbari di negara bagian Bihar. Menurut dewan desa, ponsel bisa membuat wanita -yang lajang maupun sudah menikah- lari dengan kekasihnya.

Bagi para pelanggarnya, jika perempuan lajang maka akan didenda hingga Rp2 juta, dan bagi yang sudah menikah sekitar Rp300.000.

"Sangat memalukan jika kami ditanya siapa yang lari dengan kekasihnya sekarang," kata Manuwar Alam, ketua komite yang mengawasi penegakan larangan itu.

Dia mengatakan bahwa jumlah wanita yang melarikan diri dengan kekasihnya dan istri yang selingkuh meningkat dalam beberapa bulan terakhir. Tercatat, enam orang wanita kabur dan seorang istri selingkuh.

"Bahkan wanita yang telah menikah mengkhianati suaminya untuk kabur dengan kekasihnya. Ini sangat memalukan. Jadi kami memuturkan bahwa ponsel dilarang," kata Alam lagi.

Keputusan ini lantas menuai kecaman dari berbagai pihak, terutama dari para aktivis wanita. Mereka mengatakan bahwa larangan tersebut adalah bentuk penyerangan pada kebebasan wanita yang justru berpotensi berbahaya.
"Gadis dan wanita bisa melindungi diri mereka sendiri. Teknologi itu untuk dipakai, bukan dilarang. Peraturan ini memuakkan," kata aktivis Suman Lal.

Aktivis lainnya, Mohammad Islam, mengaku kecewa dewan desa mengabaikan banyak kegunaan ponsel saat menyetujui larangan itu. "Saya ingin setiap wanita diberikan ponsel untuk menelepon anggota keluarga mereka jika ada masalah," ujarnya.

10 Jam Berlakukan One Way Jalur Puncak, Polisi Klaim Kendaraan Arah Jakarta Ramai Lancar
Kapolsek panongan iptu hotma manurung saat berikan keterangan pers

Kepepet Lebaran, Pria Paruh Baya Gasak Rp 5 Juta dari Jasa Tukar Uang Baru Keliling

Pria berusia 46 tahun diamankan anggota Polres Metro Tangerang Kota, usai melakukan pencurian di jasa tukar uang baru kawasan Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang.

img_title
VIVA.co.id
14 April 2024