Miris, Pria Ini Ngaku Bunuh Ibunya Sendiri

Steven Pratt dan ibunya, Gwendolyn Pratt (insert)
Sumber :
  • www.dailymail.co.uk

VIVA.co.id - Seorang pria bernama Steven Pratt (47) yang tinggal di Atlantic City, New Jersey, Amerika Serikat, mengaku bersalah karena telah membunuh ibu kandungnya, Gwendolyn Pratt (64) di rumahnya pada Oktober 2014 lalu, dengan luka serius di bagian kepala.

Mengutip situs Emirates, Kamis, 18 Februari 2016, pengakuan Steven ini cukup mengejutkan karena ia mengaku hanya berselang dua hari setelah menyelesaikan masa hukuman penjara selama 30 tahun. Namun sayang, tidak dijelaskan dengan cara bagaimana ibunya terbunuh.

Dengan bersimbah air mata, Steven mengakui perbuatannya di depan juri di pengadilan namun ia mohon supaya tidak diadili lagi. Akhirnya, pengadilan memutuskan ia harus menjalani masa tahanan 25% dari total hukuman yang diterimanya selama 25 tahun.

Pria berkulit hitam ini sebelumnya masuk penjara lantaran membunuh tetangganya, Michael Anderson, pada 1984 silam. Saat itu, Steven yang berusia 15 tahun untuk pertama kalinya membunuh Anderson dengan senjata api yang ditembakkan ke arah wajah dan bahu.

Akan tetapi, dia tidak langsung dijebloskan ke penjara karena belum berusia 17 tahun. Pada 1986, secara resmi Steven diadili sebagai orang dewasa dan dinyatakan bersalah pada tahun itu.

Ima Matul, Korban Perdagangan Manusia Kini Mendunia

Berdasarkan catatan kepolisian, keduanya terlibat pertengkaran setelah Steven dan beberapa temannya menolak  pergi dari lorong apartemen tempatnya tinggal karena dianggap mengganggu ketenangan.

Tak terima, Steven yang awalnya membawa sebuah pipa lalu mendatangi unit Anderson. Tapi ia berhasil mengamankan pipa tersebut. Amarah pun memuncak. Steven kembali balik lagi mendatangi Anderson sambil menenteng senjata api. Dan, terjadilah penembakan yang langsung menewaskan Anderson.

Permainan kartu

Wali Kota Ditangkap Karena Ajak Remaja Main Judi Porno

Pengacara membantah dan mengatakan laporan itu adalah rekayasa.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2016