Tak Lama Lagi Tepi Barat Jadi Milik Israel

Warga Palestina berdemo di depan permukiman Yahudi di Nablus, Tepi Barat.
Sumber :
  • REUTERS/Ammar Awad

VIVA.co.id – Parlemen Israel atau Knesset memberikan persetujuan awal bagi rancangan undang-undang kontroversial yang akan mengesahkan ribuan pemukiman Yahudi ilegal di Tepi Barat.

Mengapa Kita Harus Jeli Menyikapi Berita Boikot? Ini Alasannya

Menurut Menteri Pendidikan Israel, Naftali Bennett, tokoh penyokong utama RUU ini, menyebutnya sebagai awal dari pencaplokan yang akan dilakukan Israel di sebagian besar wilayah Palestina.

Mengutip situs BBC, Selasa, 6 Desember 2016, berbagai kelompok di Israel, termasuk di Palestina, mengutuk keras langkah tersebut sebagai perampasan tanah.

Ramadhan Konflik di Gaza Belum Reda, Palestina Ucapkan Terima Kasih Indonesia Terus Bantu

Agar sah menjadi UU, RUU ini perlu melewati tiga pembahasan di Knesset. Jika RUU jadi disahkan, sekitar 4.000 rumah yang dibangun tanpa izin akan disahkan.

Langkah ini juga sebagai bentuk balasan atas Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang baru yang mengutuk aktivitas pembangunan pemukiman ilegal.

7 Tokoh Yahudi Ini Ternyata Bela Palestina Ketimbang Israel

Pemukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur adalah hal yang ilegal menurut hukum internasional.

Versi lain dari RUU ini juga sempat lolos ke tahap ini namun tak berlanjut karena para politikus bersengketa tentang nasib Amona, sebuah kawasan pemukiman di Tepi Barat.

Klausul yang menyebut nama Amona kemudian dihapuskan, yang berarti kawasan pemukiman Yahudi di Amona tak akan dilegalisasi, dan dijadwalkan dikosongkan pada 25 Desember 2016.

Bennett pun menuding Resolusi Dewan Keamanan PBB menjadi pemantik yang menempatkan rencana ini menjadi sebuah tindakan. "Sekarang saatnya untuk memperluas kedaulatan kita di Tanah Israel," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya