UNHCR: Proses Pengungsi Tak Bisa Instan

Pengungsi asal Afghanistan di Indonesia melakukan demonstrasi pada UNHCR.
Sumber :
  • Viva.co.id/Afra Augesti

VIVA.co.id – Proses seorang pengungsi untuk bisa diterima menjadi warga negara lain tak bisa instan. Ada sejumlah  tahapan yang harus dilalui, itu pun mereka belum tentu segera lolos.

Cek Fakta: 70 Juta Pengungsi Rohingya Bakal Mendarat di Indonesia

Humas UNHCR (Badan PBB untuk Pengungsi) di Indonesia, Mitra Salima Suryono, mengatakan siapa pun warga negara asing yang datang ke Indonesia karena ingin mencari suaka dan mendapatkan status sebagai pengungsi, biasanya akan mendatangi kantor UNHCR terlebih dulu.

Setelah melakukan pendaftaran, mereka akan mendapatkan kartu identitas dari UNHCR sebagai bukti telah terdata di negara transitnya. Meski demikian, Mitra mengatakan jika para pendatang tersebut masih harus melewati beberapa tahap untuk mendapatkan status sebagai pengungsi.

Perusahaan Elon Musk Dituding Lakukan Diskriminasi ke Pelamar Kerja

"Dari pencari suaka, kami harus melakukan wawancara dulu, ada penilaian, bertemu langsung dengan mereka. Nah, saat wawancara, kami dibantu oleh penerjemah yang dapat berbicara bahasa ibu mereka karena wawancara tidak bisa dilakukan dengan bahasa yang terbata-bata, harus fasih," papar Mitra, Rabu 8 Februari 2017, di kantor UNHCR.

"Lalu masuk ke tahap penilaian. Setelah penilaian, baru kami bisa lihat apakah yang bersangkutan sudah memenuhi kriteria sebagai pengungsi," katanya melanjutkan.

Selundupkan 400 Pencari Suaka dari Indonesia ke Australia, Pria Iran Dihukum 7 Tahun Penjara

Mitra menambahkan seorang yang ingin mendapatkan status dan haknya sebagai pengungsi sudah tertera dalam Konvensi 1951. Mitra menjelaskan tentang Konvensi ini yang menyebut pengungsi adalah orang yang mengalami penganiayaan karena lima alasan, yaitu karena ras mereka, agama, kebangsaan, keanggotaan di kelompok sosial tertentu, atau pendapat politik tertentu.

"Nah, kalau mereka memenuhi syarat itu, mereka bisa mendapatkan status sebagai pengungsi dan mendapatkan kartu identitas dari UNHCR. Jadi, untuk yang belum dapat kartu, mungkin mereka belum melakukan registrasi di kantor kami atau masih berstatus sebagai pencari suaka," ucapnya.

Apabila mereka tidak memenuhi kriteria-kriteria tersebut, imbuh Mitra, maka mereka berhak meminta pengajuan sekali lagi. Jika masih ditolak, UNHCR akan menyerahkannya kepada pemerintah Indonesia untuk dilakukan proses. Biasanya, kantor imigrasi yang akan mengambil alih proses ini dan juga dengan bantuan dari pihak Kementerian Luar Negeri RI.

"Bisa dua kali, tapi kalau sudah mengajukan dua kali masih ditolak, kami akan mengembalikan urusan ini ke pemerintah Indonesia karena artinya mereka bukan urusan UNHCR lagi, bukan pengungsi dan bukan pencari suaka. Kami bebaskan, kami serahkan sepenuhnya kepada pemerintah," ujarnya.

Secara luas, saat ini dunia sedang mengalami krisis pengungsi global di mana sampai Desember 2015 lalu jumlah orang yang terpaksa pindah dari tempat tinggalnya mencapai 65 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, 20 juta di antaranya berstatus sebagai pengungsi.

Dari keseluruhan jumlah pengungsi itu, yang dapat memperoleh resettlement jumlahnya tak lebih dari satu persen, ini disebabkan karena jumlah pemberian resettlement kepada para pengungsi memang terbatas dan resettlement bukanlah sesuatu yang pasti diperoleh oleh semua orang, termasuk mereka yang mencari suaka. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya