Terancam Dipenjara Gara-gara Beri Makan Ikan

Ilustrasi ikan
Sumber :
  • REUTERS / Kim Hong-Ji

VIVA.co.id – Seorang turis wanita berusia 53 tahun ditangkap aparat karena ketahuan memberi makan remah roti kepada ikan di dekat terumbu karang ekologis di suatu tempat wisata di Pantai Phuket, Thailand.

Pemandu Wisata Viral Sebut Nama Asli Kota Ini, Netizen Beri Pujian

Olga Smirnova dari Rusia bahkan harus disidang di meja hijau atas kasus perusakan lingkungan. Hukuman maksimum untuk pelanggaran lingkungan adalah satu tahun penjara atau denda sebesar 100.000 Thai Bath atau sekitar Rp38 juta.

Smirnova ditangkap oleh petugas dari Departemen Kelautan Phuket yang sedang melakukan pemeriksaan rutin untuk kegiatan ilegal sekitar Plub Pla Bay. Dan sekarang ia ditahan polisi di distrik Chalong Phuket karena tidak punya cukup uang sebagai jaminan.

5 Negara Paling Murah Dikunjungi, Nomor 5 Jangan Takut Kehabisan Uang!

Mereka mengatakan bahwa dia sedang memberi makan roti untuk ikan dekat dengan terumbu karang. Hal ini bertentangan dengan peraturan lingkungan dan poster terhadap peraturan tersebut sudah tersebar luas.

Seorang juru bicara Sumberdaya Pesisir dan Laut mengatakan, "Kami mengambil sikap yang tegas ini. Dia harus membayar uang jaminan dan tetap berada di Thailand sampai kasusnya diproses oleh pengadilan."

6 Puncak Tertinggi di Thailand, Ada yang Mencapai 2.565 mdpl

Dilansir laman Daily Mail, seorang pejabat konsulat Rusia mengaku belum menerima pemberitahuan resmi atas penangkapan itu

Namun ia menambahkan, "Kami berhasil berbicara dengan para pejabat di kantor polisi di mana wanita itu sedang ditahan."

Smirnova didakwa “memberi makan ikan di daerah terlarang atau di daerah dengan terumbu karang," kata pejabat Rusia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya