Kedubes Prancis Bantah Negaranya Dukung Hukuman Mati di RI

Bendera negara Prancis
Sumber :
  • REUTERS

VIVA.co.id – Kedutaan Besar Prancis di Jakarta membantah kabar bahwa pejabatnya mendukung hukuman mati yang diberlakukan Indonesia. Klarifikasi tersebut disampaikan Kedubes Prancis melalui email yang dikirim kepada VIVA.co.id hari ini.

Bea Cukai Musnahkan Pakaian Bekas Bernilai Ratusan Juta di Yogyakarta

Menurut Kedubes Prancis, Ketua Group Persahabatan Prancis-Indonesia di Majelis Nasional Prancis (Assemblee Nationale) Jean-Jaqcues Guillet tidak pernah melontarkan kalimat seperti yang diberitakan VIVA.co.id pada tanggal 29 Maret 2017. Bantahan itu merujuk pada berita di tautan ini.

"Saat pertemuan, kebetulan ada staf dari Kedubes Prancis di Indonesia yang mendampingi rombongan wakil rakyat Prancis pada saat pertemuan dengan Ketua DPR, Bapak Setya Novanto. Staf kami tidak membenarkan kutipan yang dituliskan dalam artikel VIVA.co.id," ujar Dominique Roubert, pejabat bagian Pers dan Penerangan dari Kedutaan Besar Prancis di Jakarta.

Kekayaan Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Tak Main-main, Punya Saham Bernilai Triliunan

Menurut penjelasan Roubert, pada saat keluar ruang pertemuan, ada wartawan Indonesia yang mengajukan pertanyaan mengenai seorang warga negara Prancis terpidana mati. Ia mengajukan pertanyaan,"Apakah anda membahas kasus Serge?" .

Lalu Jean-Jacques Guillet membalas dengan mengatakan bahwa "kasus WNA Prancis tersebut tidak dibahas selama pertemuan dengan Ketua DPR-RI."  Ia juga menambahkan,  "para wakil rakyat Prancis menyadari bahwa topik hukuman mati cukup sensitif di Indonesia, menghormati sepenuhnya kedaulatan hukum Indonesia, serta mengetahui keadaan darurat yang dihadapi Indonesia berkaitan dengan narkoba dan terorisme."

Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Langsung Ditahan Kejagung

"Kami cukup terkejut membaca artikel yang diterbitkan VIVA.co.id tgl 29 Maret, yang melaporkan bahwa Bapak Guillet menyatakan 'Prancis Dukung Hukuman Mati di Indonesia,' yang secara jelas tidak mencerminkan apa yang diutarakannya," ujar Roubert menegaskan.

Dia menegaskan bahwa Prancis telah menghapus hukuman mati pada tahun 1981 dan sejak itu menentang hukuman mati di mana saja dan dalam keadaan apa pun. Pada saat yang sama, Prancis menghormati kedaulatan hukum negara-negara sahabat tetapi berharap dapat meyakinkan mereka untuk menerapkan moratorium hukuman mati yang pada gilirannya akan menuju pada penghapusan mati di seluruh dunia.

Demikian klarifikasi yang disampaikan oleh Kedubes Prancis. VIVA.co.id memuatnya sebagai hak jawab. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya