RI dan Inggris Sepakat Garap Proyek Riset Rp130 Miliar

Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik.
Sumber :
  • Fajar GM/VIVA

VIVA.co.id – Indonesia dan Inggris mengumumkan kerja sama 10 proyek penelitian kolaboratif baru di area riset dan inovasi. Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Muhammad Nasir menuturkan, para peneliti dan inovator merupakan aktor kunci dalam menggali potensi kekayaan negara.

Uji Fase III Vaksin COVID-19 Inggris Dilakukan di Indonesia

Menurut Nasir, hasil penelitian tidak dapat dikategorikan sebagai inovasi hingga berguna bagi masyarakat. "Untuk mencapai ke sana dibutuhkan kolaborasi internasional seperti dengan Inggris," kata Nasir, di Jakarta, Rabu, 5 April 2017.

Ia juga mengungkapkan, Indonesia berambisi untuk membangun masyarakat ekonomi berbasis pengetahuan. Artinya, ilmu pengetahuan dan teknologi serta inovasi akan memainkan peranan penting.

Menristek Sebut Vaksin COVID-19 Bisa Jadi Produk Inovasi dari RI

Pada kesempatan yang sama, Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik menyebut kedua negara telah sepakat untuk mengalokasikan dana komitmen bersama sebesar £8 juta atau setara Rp130,5 miliar untuk mendanai proyek terbaik penelitian kolaboratif kedua negara.

Saat ini, kata Moazzam, Inggris terus memprioritaskan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi karena menyadari akan memberikan solusi untuk tantangan global.

Harga Vaksin COVID-19 Produksi Nasional Diprediksi Rp75.000 Per Orang

Akhir tahun lalu, tiga penyandang dana penelitian dan inovasi Indonesia meliputi Kemenristekdikti, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, serta Dana Ilmu Pengetahuan Indonesia. Ketiganya telah bekerja sama dengan empat mitra pelaksana dari Inggris.

Pada tahun ini, keduanya tengah mendiskusikan kemungkinan kerja sama bidang hydro-meteorological hazard, dengan fokus daerah perkotaan, serta penelitian unik terkait geografis wilayah Wallacea. (art)

Ali Mochtar Ngabalin.

Ali Mochtar Ngabalin Kasih Sinyal Ada Kepala Badan Kena Reshuffle

Ali Mochtar Ngabalin tegaskan keputusan reshuffle itu adalah hak prerogratif Presiden Jokowi berdasarkan amanat undang-undang.

img_title
VIVA.co.id
13 April 2021