Dubes Korut Sebut Tindakan AS Barbar dan Ancam Peradaban

Duta Besar Korea Utara untuk Indonesia, An Kwan-il.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dinia Adrianjara

VIVA.co.id – Pemerintah Korea Utara mengatakan, uji coba nuklir dan peluncuran satelit yang dilakukan oleh negaranya, merupakan bagian dari hak untuk membela diri.

Kim Jong-un Hilang Jelang Parade Militer Massal Korea Utara

Selain itu, tindakan Pyongyang juga dilakukan sebagai respons atas ancaman dan tekanan dari Washington serta sekutunya.

"Ini untuk membela harga diri bangsa. Tekanan AS kepada Korea Utara adalah tindakan barbar yang bisa mengancam peradaban modern serta mengembalikan dunia ke zaman kegelapan," kata Duta Besar Korea Utara untuk Indonesia, An Kwang Il, melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 April 2017.

Meradang Dengar Misi Kim-Jong un, Militer Korsel Bikin Pasukan Anti-Nuklir Korea Utara

Menurutnya, Korea Utara harus menguji coba sistem persenjataan untuk membangun kekuatan dalam antisipasi serangan dari AS yang mungkin bisa terjadi kapan saja.

Ia melanjutkan, Pyongyang juga memiliki hak legitimasi yang dimiliki oleh negara berdaulat dan tidak pernah dilarang oleh hukum internasional. Hak itu dicantumkan dalam Artikel ke-51 Piagam PBB dan Artikel ke-12 Deklarasi Hak dan Tugas Negara.

Korsel Membalas, Rudal Kendali Udara Teror Situs Nuklir Korea Utara

Hak dasar yang dimiliki oleh Korea Utara, lanjut Dubes An, diabaikan oleh AS yang menerapkan sanksi melalui Resolusi 2270 Dewan Keamanan PBB pada Juni 2016 dan Resolusi 2321 pada enam bulan berikutnya.

Perjanjian London

Dia mengutip Perjanjian London mengenai Definisi Agresi (London Treaty on Definition of Aggression) dan Resolusi ke-39 Majelis Umum PBB mengenai Definisi Agresi yang mengatakan bahwa sanksi dan blokade terhadap suatu negara di masa damai merupakan aksi agresif dan tidak adil.

Pada Juni tahun lalu, tak lama setelah Dewan Keamanan PBB menjatuhkan sanksi melalui Resolusi 2270, pihak Korea Utara mengirimkan surat kepada Sekjen PBB Ban Ki-moon dan meminta penjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan DK PBB dalam menjatuhkan sanksi.

Namun, surat itu tidak pernah dibalas. Lalu, surat kembali dikirimkan pada Desember 2016 setelah DK PBB menjatuhkan sanksi melalui Resolusi 2321.

Kali ini, Sekretariat PBB merespon dengan mengutip Artikel ke-39 Piagam PBB yang tidak ada kaitannya dengan pertanyaan yang diajukan Korea Utara.

"Bila uji coba senjata, termasuk nuklir dan peluncuran satelit dianggap sebagai ancaman terhadap perdamaian dunia, maka di bawah Artikel 39 Piagam PBB Dewan Keamanan juga harus mengadopsi resolusi sanksi,” ujar Dubes An.

Alasannya, negara-negara pemilik nuklir lainnya juga telah melaksanakan uji coba nuklir lebih dari 2.000 kali, serta meluncurkan satelit dan roket balistik yang tidak terhitung jumlahnya. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya