Dua dari 45 Presiden AS Pernah Kena Impeachment, Siapa Saja?

Presiden AS, Donald Trump.
Sumber :
  • REUTERS/Carlos Barria

VIVA.co.id – Pascaskandal dugaan bocornya informasi rahasia oleh Presiden Donald Trump, mengemuka wacana pemakzulan. Sejumlah politikus dan anggota Kongres AS khususnya dari Partai Demokrat menilai bahwa tindakan pembocoran rahasia negara termasuk kriminalitas yang bisa menjadi alasan Presiden AS dimakzulkan berdasarkan konstitusi negara tersebut.

Donald Trump dan Kedua Anaknya Akan Diperiksa Terkait Penipuan

Dalam sejarah politik Amerika Serikat, pemakzulan Presiden memang bukan hal yang mustahil. Bahkan usai terpilih dan dilantik, wacana pemakzulan atau impeachment terhadap Trump juga diketahui tak lama muncul ke publik. Sebagaimana dilansir The Guardian, polling yang dilakukan oleh Public of Policy menunjukkan bahwa lebih dari 40 persen warga Amerika tidak keberatan bahkan mendukung jika Trump dimakzulkan.

Berdasarkan kondisi tersebut ditengarai Trump terus memperkuat relasinya dengan Kongres khususnya dengan para anggota DPR dan Senat yang berasal dari Partai Republik yang mengantarkannya ke Gedung Putih, tahun lalu.

Donald Trump Ambil Surat Cinta Kim Jong Un dari Gedung Putih

Saat isu pemakzulan menerpa Presiden ke-45 AS itu, patut diingat kembali rekam jejak pemakzulan presiden di negara Paman Sam.

Dicatat dalam berbagai dokumen sejarah, hanya ada dua Presiden AS yang pernah di-impeach. Yang pertama, impeachment terhadap Presiden Andrew Johnson pada tahun 1868. Alasan impeachment pada saat itu adalah high crimes and misdemeanor yang diinterpretasikan sebagai melabrak aturan.

5 Fakta Tewasnya Jenderal Qassem Soleimani, Iran Akan Balas Dendam?

Johnson pada saat itu dianggap melanggar sumpah jabatan karena memberhentikan Menteri Pertahanan Edwin M.Santon tanpa meminta persetujuan Senat. Dia juga disebut melanggar UU Federal Amerika Serikat the Command of Act.

Namun sekalipun pemakzulan itu telah disetujui oleh DPR AS, akhirnya terbentur di Senat. Dicatat bahwa hanya lebih satu suara di Senat yang tetap mendukung Johnson dan akhirnya bisa "menahannya" tetap berada di Gedung Putih. Meski demikian, status Johnson tetap dicatat sebagai Presiden AS yang pernah dimakzulkan.

Selain Johnson, Presiden AS Bill Clinton juga pernah diupayakan didongkel. Pemakzulan dilakukan terkait skandalnya dengan pegawai Gedung Putih Monica Lewinsky. Dalam penyelidikan kasus itu, Clinton dtuding berbohong dan menghalang-halangi penyelidikan dan menghambat kerja lembaga peradilan.

Namun pada saat di Senat, ternyata masih lebih banyak suara yang menginginkan Clinton tetap sebagai Presiden. Dia pun tak jadi meninggalkan Gedung Putih.

Selain Clinton dan Johnson, upaya impeachment juga pernah dialamatkan kepada Richard Nixon. Pasal yang dikenakan antara lain penyalahgunaan kekuasaan, penghinaan terhadap Kongres dan menghambat kerja peradilan. Tuduhan tersebut semuanya berkaitan dengan skandal Watergate. Namun sebelum keputusan voting impeachment, Nixon memilih mengundurkan diri.

Ketentuan tata negara AS yang mengatur tentang impeachment ada di Pasal 1 bagian 2 dan 3 Konstitusi Amerika.

"The President, Vice President, and all civil officers of the United Stated shall be removed from office on impeachment  for,  and  conviction  of,  treason, bribery or other high crimes and misdemeanors. Judgment  in  Case  of  Impeachment  shall  not  extend  further  than removal  from  office,  and disqualification to hold and enjoy any Office of honor, Trust or Profit under the United Stated: but  the  Party  convicted  shall  nevertheless  be  liable and subject  to  Indictment,  Trial, Judgment and Punishment, according to law".

Pada dasarnya ada 14 pejabat federal AS yang bisa mengalami proses pemakzulan termasuk Presiden. Namun proses pemakzulan tidak selalu berujung pada pemberhentian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya