Biksu Penyebar Kebencian pada Muslim Sri Lanka Ditangkap

Biksu Budha/Ilustrasi.
Sumber :
  • REUTERS / Athit Perawongmetha

VIVA.co.id – Polisi Sri Lanka menangkap seorang biksu dari golongan ekstremis Budha yang dituduh terus menyebarkan kebencian pada Muslim.

Dokter Muslim Ini Difitnah Jadi Biang Keladi Pemandulan Perempuan Non-Muslim

Pria berusia 32 tahun, yang menjadi aktivis Bodu Bala Sena atau Kekuatan Budha, menjadi orang pertama yang ditangkap dengan dugaan menyerang Muslim sehingga menyebabkan terjadinya ketegangan antar agama.

Juru Bicara Kepolisian Sri Lanka Priyantha Jayakody mengatakan, investigasi sedang dilakukan terhadap 16 aksi besar pembakaran terhadap rumah Muslim, kantor, masjid, dan pemakaman umum. Aksi-aksi tersebut terjadi sejak 16 April lalu.

Putu DPR Minta Pemerintah Bangun Konsep Blueprint Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

"Kami mengambil sikap tegas melawan aksi kriminal ini," ujarnya kepada wartawan, seperti dikutip dari Arab News.

Polisi Sri Lanka menuai kecaman setelah gagal menangkap pemimpin kelompok radikal Budha Galagodaatte Gnanasara, yang telah membuat minoritas Muslim mengalami serangan dengan batu dan bom molotov.

CENTRIS Ingatkan Afghanistan Soal China, Supaya Tak Senasib dengan Srilanka

Jayakody mengatakan, pelaku yang mereka tangkap memiliki hubungan erat dengan Gnanasara, kelompok bhiksu ekstremis yang melarikan diri setelah polisi mengatakan akan menangkapnya.

"Ada empat tim khusus yang memburunya," ujar Jayakody menambahkan.

Kelompok BBS pernah dituduh menjadi penyebab terjadinya kerusuhan antar agama pada pertengahan 2014 yang menyebabkan empat orang tewas. Tapi mereka berhasil lolos dari hukuman pengadilan.

Kegagalan terakhir menangkap Gnanasara dan menghentikan kekerasan atas nama agama membuat Sri Lanka menuai kecaman internasional.  Uni Eropa dan sejumlah negara maju lainnya meminta pemerintah Sri Lanka segera bersikap untuk menghentikan kekerasan.

Delegasi Uni Eropa di Kolombo, Tung-Lai Margue mengatakan sudah sangat krusial untuk tak memberikan kekebalan pada pelaku ujaran kebencian. Dan siapa pun yang melindunginya harus berhadapan dengan hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya