Paksa Remaja Putri Berkencan, Rohaniwan Ditangkap Polisi

Ilustrasi/Korban pelecehan seksual
Sumber :
  • www.kidsinthehouse.com

VIVA.co.id – Seorang rohaniwan berusia 55 tahun di Filipina ditangkap oleh petugas berwenang setelah kedapatan tengah mengendarai mobil bersama seorang gadis berusia 13 tahun menuju motel. Arnel Fuentes Lagarejos merupakan mantan pastor di paroki St John The Baptist Parish yang juga menjabat sebagai kepala sekolah Cainta Catholic College.

Driver Ojol Pelaku Pelecehan Pelajar SMP di Jaktim Ditangkap, Mengaku Sebelumnya Nonton Film Porno

Ia dituduh melakukan pelecehan anak di dekat kota Marikina, Filipina. Menurut Independent, Rabu 2 Agustus 2017, pastor tersebut diduga mengatur pertemuan melalui media sosial dengan mucikari dan gadis tersebut, untuk bertemu di luar sebuah pusat perbelanjaan. Pastor tersebut membayar sekitar 500 peso (sekitar Rp132.000) untuk membawa gadis itu.

Penangkapan ini bermula saat ibu dari gadis remaja tersebut mendapatkan laporan dari pekerja sosial bahwa anaknya telah menjadi korban pelecehan. Namun anak itu takut memberi tahu kepada ibunya karena mendapat ancaman.

Viral Video Pria Berjaket Ojol Lecehkan Bocah Perempuan, Diduga di Surabaya

Polisi kemudian mencari tahu dan mengakses media sosial gadis tersebut untuk mencari tahu siapa mucikari yang menjualnya kepada pelaku. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa mucikari tersebut adalah teman korban yang masih berusia 16 tahun.

Kepada polisi, korban mengaku ini adalah kali ketiga ia dibawa ke motel oleh pastor tersebut. Dia juga mengaku diancam dibunuh dan ditodongkan dengan pistol apabila mengadu atau bertemu dengan orang lain.

Korban Hampir 50, Legislator Golkar Desak Polisi Bongkar Kasus Cabul di Sumbar

Menanggapi hal ini, pihak Keuskupan Antipolo dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa pihak keuskupan tidak akan membiarkan pelaku perdagangan orang, khususnya anak di bawah umur, maupun melindungi pelanggar dari tuntutan hukum.

Pernyataan senada dilontarkan Uskup Agung Emeritus Oscar Cruz dari Konferensi Waligereja Filipina yang mengatakan bahwa gereja tersebut tidak mentoleransi amoralitas. Pihaknya juga akan mengumpulkan bukti dan kesaksian dari orang-orang yang mengetahui langsung kasus tersebut sebelum menyerahkan dokumen ke Roma. Ia mengatakan keputusan terakhir akan ada di Vatikan. (ren)

Ilustrasi pelecehan seksual

Lakukan Pelecehan Seksual pada Penumpang Angkot, Sopir di Aceh Dihukum Cambuk 154 Kali

Seperti yang dilakukan pria berinisial RD (26), yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang angkot. Imbas dari aksi bejatnya itu, kini dia dihukum cambuk.

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024