KBRI Mesir Kembali Layangkan Nota Diplomatik

Masjid Al Azhar, Kairo, Mesir.
Sumber :
  • Daily Sabah

VIVA.co.id – Tak kunjung menerima notifikasi resmi dari aparat keamanan Mesir terkait penahanan dua mahasiswa Indonesia akibat memasuki zona terlarang di Desa Samanud, KBRI Mesir kembali akan melayangkan Nota Diplomatik kepada Kemlu Mesir, Badan Keamanan Nasional, dan Kementerian Dalam Negeri Mesir.

Indonesia Berhasil Perpanjang Tiga Slot Orbit Satelit

Dalam Nota Diplomatik itu, pihak KBRI Mesir akan kembali mempertanyakan soal kasus penahanan kedua Mahasiswa Indonesia asal Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat atas nama Muhammad Hadi dan Nurul Islami Elfis.

"Kita akan segera mengirim kembali Nota Diplomatik untuk mempertanyakan kasus penahanan terhadap kedua Mahasiswa tersebut. Karena sampai saat ini kita sama sekali belum menerima balasan dan keterangan resmi terkait hal tersebut," kata Duta Besar Indonesia untuk Mesir, Helmy Fauzi melalui pesan WhatsApp kepada VIVA.co.id, Jumat 11 Agustus 2017.

Demo Turunkan Presiden, Ratusan Orang Ditangkap

Selain itu lanjut Helmy Fauzi, pihaknya juga akan kembali mempertegas perlunya kedua negara memiliki MoU mengenai "Mandatory Consular Notification" untuk melindungi warga dari kedua negara jika terdapat penangkapan oleh aparat keamanan negara lainnya.

Hal ini kata Helmy, bertujuan untuk mencegah berulangnya kasus penangkapan tanpa adanya notifikasi ke KBRI. Selain itu, KBRI Kairo juga akan meminta kemudahan akses bertemu dengan Kedua mahasiswa yang saat ini masih ditahan di Mesir.

Imam Besar Al-Azhar: Rangkul Kristen, Jangan Gunakan Istilah Minoritas

Menurut Helmy, KBRI juga akan menyiapkan pengacara untuk memberikan perlindungan hukum kepada kedua mahasiswa tersebut, dan mengupayakan semaksimal mungkin mereka dibebaskan dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Nurul Islami dan Muhammad Hadi, dikabarkan ditahan oleh pihak keamanan Markaz Aga, Provinsi ad-Daqohliyyah sejak 1 Agustus 2017 lalu karena memasuki zona terlarang di desa Samanud usai membeli minuman sekira pukul 02.00 dini hari waktu setempat.

Desa Samanud beberapa tahun belakangan memang sudah dilarang oleh pemerintah Mesir bagi warga negara asing. Sebelum dilarang oleh pemerintah setempat kedua mahasiswa tersebut memang sempat tinggal di desa Samunud.

Namun setelah dilarang mereka lantas pindah ke Kairo. Namun, pada tanggal 1 Agustus 2017, mereka kembali lagi kesana untuk mengambil sisa barang yang belum sempat dibawa ke Kairo. Saat keluar rumah membeli minuman, mereka kemudian ditangkap pihak keamanan Markaz Aga yang saat itu tengah berpatroli. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya