Kemlu Upayakan Pembebasan WNI Ditahan di Nigeria

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Teresia May

VIVA.co.id – Pemerintah Indonesia terus mengupayakan memberi bantuan hukum bagi Frederik Fatin Oemenu yang ditangkap otoritas negara Nigeria beberapa waktu lalu.

Kemlu: 120 WNI di Ukraina Dipulangkan ke RI, 32 Orang Pilih Menetap

Ia ditahan lantaran diduga membajak kapal minyak mentah di perairan negara tersebut.

Saat ini, kondisi Frederik dalam keadaan sehat setelah perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Abuja, Nigeria, memantau kondisinya.

Kemlu Berhasil Selamatkan Hak Finansial WNI di Luar Negeri Rp179 M

"Sudah menjadi SOP Kementerian Luar Negeri dan perwakilan di seluruh dunia, apabila ada seorang WNI yang mengalami masalah hukum negara akan hadir untuk beri bantuan," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir di Kemlu, Jalan Pejambon I, Jakarta, Kamis 24 Agustus 2017.

Peristiwa penangkapan Frederik, pria asal Nusa Tenggara Timur terjadi pada tanggal 25 Juli 2017. Frederik merupakan kru kapal milik perusahaan Yunani yang beroperasi perairan Benin, Afrika.

Kemlu Jawab Tudingan Ade Armando soal Dugaan Pemerasan di Pandemi

Hingga saat ini, kata Arrmanatha, kondisi yang bersangkutan dalam keadaan baik dan telah dilakukan konfirmasi sejauh mana keterlibatan atas tuduhan yang disampaikan.

"Saat ini KBRI terus lakukan komunikasi dengan pihak IRCC untuk menjelaskan yang bersangkutan tidak mengetahui apa yang dilakukan di kapal tersebut," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak keluarga menyatakan sempat kehilangan kontak dengan Frederik selama tiga bulan. Lalu pada tanggal 1 Agustus perwakilan KBRI mendapatkan akses untuk bertemu yang bersangkutan setelah ditahan sejak tanggal 27 April 2017.

Frederik sempat menyatakan bahwa dirinya tak tahu bahwa pekerjaan yang dia jalani ternyata melanggar hukum. Ia tidak ditangkap sendirian melainkan bersamaan kru kapal tanker lainnya.

"Kita terus monitor perkembangan kasus ini," ujar Arrmanatha.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya