Siapa Rohingya dan Mengapa Jadi Kaum Marjinal?

Para pengungsi Rohingya berebut bantuan di Bangladesh
Sumber :
  • REUTERS/Mohammad Ponir Hossain

VIVA.co.id – Rohingya merupakan kelompok etnis muslim yang diketahui telah berdiam selama berabad-abad di Myanmar. Saat ini diperkirakan ada sekitar 1,1 juta warga muslim Rohingya yang tinggal di negara yang dikuasai Junta Militer tersebut.

Pengungsi Rohingya Tetap Dibantu tapi RI Perhatikan Kepentingan Nasional, Menurut Kemenkumham

Etnis Rohingya menggunakan bahasa Ruaingga yang dialeknya berbeda dengan dialek arus utama di Myanmar. Meski telah tinggal di Myamar berabad-abad lamanya dan menjadi penduduk di Rakhine, namun etnis Rohingya oleh rezim militer tidak diakui sebagai kelompok etnis resmi dan ditolak kewarganegaraannya sejak tahun 1982.

Etnis Rohingya tinggal di pesisir barat negara bagian Rakhine dan tidak diperbolehkan pergi tanpa izin dari pemerintah.

11 Warga Rohingya Meninggal di Perairan Barat Aceh, Menurut Laporan Imigrasi

Menurut sejumlah sejarawan, etnis Rohingya sudah tinggal di Myanmar sejak awal abad ke-12. Selama masa pemerintahan Inggris (1824-1948), terjadi migrasi buruh dari India dan Bangladesh ke negara itu. Pada saat itu, Inggris menjadi penguasa Myanmar sebagai salah satu provinsi di India.

Tak lama setelah kemerdekaan Myanmar dari Inggris pada tahun 1948, Undang-undang Kewarganegaraan disahkan untuk menentukan etnis yang bisa mendapatkan kewarganegaraan. Menurut laporan International Human Rights Clinic di Yale Law School, etnis Rohingya tidak disertakan dalam daftar etnis resmi.

6 Jenazah Diduga Pengungsi Rohingya Kembali Ditemukan di Perairan Aceh

Tindakan tersebut pada akhirnya membuat Rohingya yang  telah tinggal di Myanmar harus mengajukan kartu identitas. Rohingya awalnya diberi identifikasi kewarganegaraan dengan ketentuan. Bahkan pernah ada masa, beberapa perwakilan Rohingya juga bertugas di Parlemen.

Namun setelah kudeta militer tahun 1962 di Myanmar, keadaan berubah bagi Rohingya. Pada saat itu, setiap warga negara harus memiliki kartu registrasi nasional. Sementara Rohingya hanya diberikan kartu identitas asing. Dengan identitas itu, mereka dibatasi mendapatkan pekerjaan dan kesempatan untuk pendidikan tertentu.  

Pada tahun 1982, Undang-undang Kewarganegaraan baru disahkan yang secara efektif membuat Rohingya tak memiliki kewarganegaraan. Di bawah dasar hukum tersebut, Rohingya kembali tidak masuk sebagai salah satu dari 135 kelompok etnis negara ini.

Dampaknya, hak mereka untuk belajar, bekerja, bepergian, menikah, menjalankan agama dan mengakses layanan kesehatan juga ikut dibatasi.

Sejak tahun 1970-an, tindakan kekerasan terhadap Rohingya di negara bagian Rakhine memaksa ratusan ribu orang melarikan diri ke negara tetangga seperti Bangladesh, Malaysia, Thailand dan negara Asia Tenggara lainnya sebagaimana laporan laman DW dan Aljazeera.

Selama periode  tersebut, warga Rohingya kerap melaporkan adanya tindakan pemerkosaan, penyiksaan, pembakaran dan pembunuhan yang disebut dilakukan oleh aparat keamanan Myanmar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya