- REUTERS/Eduardo
VIVA.co.id – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengeluarkan larangan perjalanan baru kepada warga Korea Utara, Venezuela dan Chad. Larangan ini menambah daftar panjang larangan perjalanan menjadi delapan negara oleh Trump, yang telah banyak menuai kritikan.
Sebelumnya, negara-negara yang warganya telah dilarang masuk ke Amerika yakni Iran, Libya, Suriah, Yaman dan Somalia. Irak tak dimasukkan daftar, namun akan menghadapi pemeriksaan yang ketat.
Penambahan larangan atas warga Korea Utara dan Venezuela memperluas pembatasan daftar yang dilakukan sebelumnya, di mana Trump kebanyakan melarang negara dengan mayoritas Muslim. Sementara status larangan perjalanan atas warga Sudan telah dicabut.
Langkah-langkah tersebut semakin membuktikan janji kampanye yang dibuat Trump untuk memperkuat prosedur imigrasi Amerika dan selaras dengan visi kebijakan luar negerinya yakni "American First."
"Membuat Amerika aman adalah prioritas utama saya sebagai Presiden. Kami tidak akan mengakui mereka masuk ke negara kami, kami tidak bisa dengan aman memeriksanya," kata Trump, sebagaimana diberitakan Reuters, Senin, 25 September 2017.
Larangan perjalanan yang sebelumnya diberlakukan pada Maret 2017 lalu, akan berakhir pada pekan ini. Sementara larangan perjalanan baru ini berlaku pada tanggal 18 Oktober mendatang dan diikuti dengan tinjauan ulang.
Gedung Putih menggambarkan larangan perjalanan baru ini sebagai konsekuensi bagi negara-negara yang tidak memenuhi persyaratan baru untuk keperluan penerbitan visa dan pemeriksaan imigran. Persyaratan baru tersebut telah dibagikan kepada berbagai negara sejak Juli dan diberi waktu hingga 50 hari untuk dilakukan perbaikan. (one)