Hukuman Aneh Bagi Peleceh Seksual, Cuma Ada di Pakistan

Foto Ilustrasi Pengadilan
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Pengadilan di Pakistan memberikan hukuman yang aneh pada seorang pria pelaku pelecehan. Mungkin hukuman ini hanya berlaku di negara tersebut dan tak ada di negara lain.

Pegang Pantat Wanita, Pria di Aceh Langsung Ditangkap Suami Korban

Diberitakan oleh Al Arabiya, 14 November 2017, pengadilan menjatuhkan vonis bersalah pada Mohammad Ajmal atas pelecehan yang ia lakukan pada dua perempuan yang bekerja sebagai petugas kesehatan di kota Multan.

Tak ada penjelasan, seperti apa pelecehan yang ia lakukan. Sebagai bentuk hukuman, pengadilan lalu memerintahkan Ajmal untuk berdiri setiap hari di sekitar bundaran lalu lintas yang ramai dilintasi. Sambil berdiri, Ajmal diminta memegang spanduk bertuliskan permintaan kepada pengendara untuk tertib berlalu lintas.

Bukti Rekaman Terungkap, Pelecehahan Seksual Kris Wu Hanya Tipuan?

Pengadilan juga memberikan perintah pada petugas kepolisian untuk terus memantau, apakah hukuman itu dijalani oleh Ajmal. Ia wajib menjalankan itu semua selama 36 hari. Hukuman aneh ini mendapat perhatian di Pakistan. Ketua Pengadilan Tinggi Sindh, Ahmed Ali Sheikh menyoroti hukuman tersebut. Ia dikabarkan meminta laporan menyeluruh mengenai kasus tersebut.

Tidak ada penjelasan dari Ajmal, apakah bentuk hukuman itu membuat dia menjadi jera dan tak akan mengulangi perilakunya yang melecehkan perempuan.

Tersandung Kasus Pelecehan Seks, Pangeran Andrew Pilih Jalan Damai
Pihak Diteskrimum Polda Sumatera Selatan ungkap pencabulan oleh guru mengaji

Guru Ngaji di Palembang Cabuli Murid-muridnya Saat Praktik Wudhu

Perbuatan pelecehan seksual dilakukan guru ngaji MF terhadap tiga muridnya berjenis kelamin perempuan, SJ (7), HS (7) dan SH (9). Korban mengadu kepada orangtuanya.

img_title
VIVA.co.id
11 Maret 2022