Keputusan Trump Soal Yerusalem Destruktif

Protes di Maroko atas pengakuan AS tentang Yerusalem ibu kota Israel
Sumber :
  • REUTERS/Stringer

VIVA – Kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang memberikan pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel  dinilai melanggar hukum internasional.

Terungkap, Ibu Kota yang di Klaim Zionis Israel Pernah Dilanda Gempa Dahsyat

“Pengakuan AS ini melanggar hukum internasional karena memberikan pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Padahal dalam kesepakatan Dewan Kemanan PBB telah memasukkan Yerusalem posisinya berada di bawah pengawasan PBB,” ujar Pakar Politik Timur Tengah UGM, Dr. Siti  Mutiah Setiawati, Kamis 14 Desember 2017.

Status Yerusalem telah ditetapkan dalam Resolusi PBB Nomor 181 Tahun 1947 berada di bawah kewenangan internasional. Sesuai kesepakatan tersebut, Yerusalem menjadi kota bersama antara Israel dan Palestina (two state solution).

Australia Batalkan Akui Yerusalem Sebagai Ibu Kota Israel

Siti mengatakan, hal tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja. Sebab, jika dibiarkan berlarut-larut akan menganggu stabilitas politik di kawasan timur tengah, terutama di Israel.

“Kalau Yerusalem dibiarkan menjadi ibu kota Israel akan mengganggu proses perdamaian negara-negara Arab dengan Israel. Disamping itu, dikhawatirkan juga akan menganggu stabilitas hubungan tiga agama besar dunia yakni Islam, Yahudi, dan Kristen,” ujar dosen Hubungan Internasional UGM ini.

Parasit Berbahaya Terungkap dari Toilet di Yerusalem

Siti mendukung sikap pemerintah untuk terus konsisten dalam mengupayakan  kemerdekaan Palestina seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Indonesia.  Pemerintah diharapkan juga dapat bekerja sama dengan negara-negara yang tergabung dalam OKI untuk menggalang dukungan menolak keputusan yang dikeluarkan secara sepihak oleh Amerika Serikat.

“Harapannya pemerintah bisa mendorong OKI untuk mengeluarkan pernyataan bersama mencabut dukungan AS ke Israel,” tuturnya.

Sementara Dr. Nur Rachmat Yuliantoro, Ketua Departemen HI FISIPOL UGM menyebutkan kebijakan yang dikeluarkan Trump terkait Yerusalem bersifat destruktif. Pasalnya, Amerika Serikat tidak mampu lagi memainkan peran sentral dalam proses perdamaian Israel-Palestina.

“AS secara efektif telah menyatakan diri untuk membuat situasi di Timur Tengah lebih tidak terkontrol. Alih-alih mencari kebijakan konstruktif, tetapi justru mengeluarkan kebijakan yang mengarahkan ke destruksi yang lebih besar,” katanya. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya