Pembunuh Serial Pembantu

Renata Tiga Kali Terdakwa Pembunuh

VIVAnews – Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini mulai mengadili kasus pembunuh pembantu rumah tangga. Terdakwanya adalah Renata Tan, istri seorang dokter spesialis anak di Jakarta Barat.

Hak Angket Makin Gelap, Cak Imin Sebut PKB Berkeinginan Tetap Berjalan

Perempuan 49 tahun ini didakwa menganiaya pembantunya sendiri bernama Lina hingga tewas. Peristiwa itu terjadi pada Juli 2008.

Terdakwa bukan pertama kali terbelit kasus yang hampir serupa. Sebelumnya, dia juga diduga pernah terlibat dalam kasus yang sama. Bahkan dia dituduh sebelumnya membunuh dua pembantunya.

Surya Paloh dan Cak Imin Bertemu, Tak Bahas Oposisi atau Koalisi di Pemerintahan Selanjutnya

Ketika itu, Renata masih bernama Maria Ursula Tangguh. Dia menyetrika tubuh pembantunya hingga tewas pada 20 Agustus 1992. Majelis hakim memvonisnya empat tahun penjara.

Setelah bebas, dia kembali mengulangi perbuatannya pada 1996. Majelis menghukumnya tiga tahun penjara. Namun dia tak wajib menjalaninya, karena hakim bilang dia gila.

Malam-malam, Gibran Bawa Koper ke Rumah Prabowo di Kertanegara

Pada 16 Desember 1996 dia sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerjan, Grogol, Jakarta Barat. Usai menjalani perawatan, dia berganti nama menjadi Renata.

Hingga kemudian terjadi lagi pembunuhan yang sama.Dia menganiaya menganiaya pembantunya hingga tewas. Kepada polisi dia mengakui terus terang melakukan perbuatannya. Dia bilang pada polisi, pembantunya pantas menerima hukumannya karena malas.

Ketika diperiksa di kepolisian, Renata sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Polri, Karamat Jati, Jakarta Timur. Hingga kemudian dia diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya