VIVAnews - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengeluarkan surat cekal kepada tujuh pejabat pemilik perusahaan ivestasi yang terkait dengan kasus money laundering atau pencucian uang PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).
Disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, pencekalan dilakukan agar tujuh pejabat yang diduga terlibat dalam kasus ini tidak melarikan diri dan bisa memberikan keterangan untuk memperjelas permasalahan dalam kasus tersebut.
"Sudah ada yang dicekal sebanyak tujuh orang dari perusahaan investasi terkait Askrindo. Tapi namanya belum tahu," kata Baharudin, Jumat, 30 September 2011.
Surat cekal yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sudah keluar sepekan lalu. Meski sudah ada pencekalan, tetapi ketujuh pejabat itu masih berstatus sebagai saksi dari perusahaan investasi.
"Belum tentu pencekalan ini akan membuat mereka jadi tersangka. Tetapi memang bisa saja ada perubahan status," kata dia.
Seperti diketahui, kisruh pengelolaan dana investasi tersebut berawal saat Askrindo diketahui melakukan penempatan investasi dalam bentuk Repurchase Agreement (Repo), Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), obligasi, dan reksa dana.
Padahal jenis-jenis investasi tersebut terlarang dilakukan Askrindo. Investasi melalui KPD dilakukan perusahaan sejak 2005, sedangkan repo sejak 2008. Kedua praktek investasi itu mulai teridentifikasi pada 2008-2010.
Askrindo juga diketahui memiliki investasi berupa obligasi dan reksadana berdasarkan laporan keuangan Askrindo tahun 2010 yang telah diaudit. Namun, berdasarkan pemeriksaan Bapepam-LK pada awal 2011, Askrindo tidak dapat membuktikan kepemilikan beberapa obligasi dan reksadana.
Secara umum, berdasarkan data Bapepam-LK, penempatan investasi dalam berbagai bentuk tersebut dilakukan melalui lima perusahaan, di antaranya adalah PT Harvestindo Asset Management, PT Jakarta Investment, PT Reliance Asset Management, PT Batavia Prosperindo Financial Services, dan PT Jakarta Securities. Total dana yang diinvestasikan mencapai Rp439 miliar.
Polda Metro Jaya juga sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah ZL dan RS, selaku pejabat di PT Askrindo. Mereka diduga bekerjasama dengan manajer investasi untuk menyalurkan dana Askrindo ke perusahaan investasi itu.
Terkait hal ini, Askrindo diduga melakukan tipikor pencucian uang seperti pada Pasal 2 ayat (1) dan 3 UU No 20/2001 tentang perubahan UU No 31 pemberantasan TP Korupsi dengan jalan membuat rekayasa keuangan. (umi)
Sumber :
VIVA.co.id
18 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Israel Memutuskan Akan Serang Iran
Dunia
18 Apr 2024
Pihak Israel dikabarkan telah memutuskan bahwa mereka akan membalas serangan rudal dan pesawat tak berawak dari Iran, kata Menteri Luar Negeri Inggris, David Cameron.
Ketika Santet Gagal, Pembunuh Bayaran Akhirnya Dipilih Novi untuk Eksekusi Mertua
Kriminal
18 Apr 2024
Wanita muda bernama Novi terancam hukuman mati karena menjadi otak pembunuhan terhadap Mirna (51) ibu mertuanya. Sebelum membunuh, Novi sempat memakai jasa dukun santet.
AS Minta Iran Biarkan Israel Lakukan Serangan Balik, Hanya Sebagai 'Simbolis' Agar Israel Tak Malu
Dunia
18 Apr 2024
Seorang pejabat keamanan militer Iran telah mengungkapkan secara eksklusif bahwa AS menghubungi pihak Republik Islam, meminta negara tersebut untuk mengizinkan Israel.
Beberapa Jenderal Polisi berpangkat bintang 4 memiliki latar belakang dari Jawa Tengah. Salah satunya telah meraih gelar Adhi Makayasa dan menjadi mantan Kapolri.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerima permohonan maaf Pendeta Gilbert Lumoindong terkait khotbahnya yang viral di media sosial dianggap menyinggung umat Islam.
Selengkapnya
VIVA Networks
BYD akan meramaikan ceruk pasar komersial melalui pikap kabin ganda bertenaga listrik. Sebelumnya jenama asal China itu sudah memiliki mobil listrik penumpang, dan bus
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
29 hari lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Sinopsis Branding In Seongsu Episode 19: Kisah Pilu Alasan Dendam Lomon 5 sejak Tahun Lalu
IntipSeleb
7 jam lalu
Branding In Seongsu episode 19 mengisahkan bagaimana perasaan Lomon untuk balas dendam tercipta karena alasan yang memilukan. Apa itu? Intip spoilernya di bawah.
Shinta Arsinta kembali merilis music video versi live terbarunya dengan membawakan lagu yang berjudul 'Jaga Cinta Kita'. Videonya dirilis lewat channel YouTube.
Selengkapnya
Isu Terkini