Polisi Diminta Usut Pembongkaran Rumah Cantik

Rumah Cantik Menteng
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews – Pembongkaran ‘Rumah Cantik Menteng’ yang berlokasi di Jalan Cik Ditiro No. 62, Menteng, Jakarta Pusat, berbuntut panjang. Setelah Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo dan Dinas Pariwisata Budaya DKI Jakarta menegaskan pembongkaran tersebut melanggar aturan, kini warga juga berbicara.

Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas pembongkaran Rumah Cantik Menteng itu. “Kami dari MADYA minta kepolisian segera menyelidiki dan menyidik siapa pelaku dan ‘otak’ dari pelaku pembongkaran rumah tersebut,” kata Koordinator MADYA Jhohannes Marbun, dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews, Sabtu 3 Desember 2011.

Menurut Jhohannes, pihaknya terus mengikuti dan memantau perkembangan informasi terkait kasus Rumah Cantik Menteng yang tergolong bangunan cagar budaya golongan C – boleh diubah sesuai keinginan pemilik, dengan catatan ada izin dari dinas terkait.

Masalahnya, Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta, dan Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Jakarta tidak pernah menerima permohonan izin pemugaran atau pembongkaran Rumah Cantik Menteng itu dari sang pemilik.

“Izin untuk bangunannya sendiri harus didapat dari Dinas P2B. Jika termasuk daftar cagar budaya, maka harus dapat rekomendasi dari Tim Sidang Pemugaran yang ada di Dinas Pariwisata dan Budaya,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Jakarta, Arie Budhiman, beberapa waktu lalu.

Jhohannes menegaskan, tindakan pembongkaran bangunan cagar budaya jelas-jelas melanggar Undang-undang No. 11/2010 tentang Cagar Budaya. Oleh karena itu, MADYA meminta polisi untuk tidak tinggal diam melihat persoalan tersebut.

“Penyelidikan bisa dimulai dengan mengecek ke Pemerintah Provinsi DKI maupun BPN RI (Badan Pertanahan Nasional) tentang siapa pemilik rumah/tanah itu yang sebelumnya, dan siapa pemilik saat ini,” kata Jhohannes. “Pernyataan elit politik yang membingungkan dan tidak mendidik publik terkait rumah itu, sebaiknya segera dihentikan,” imbuhnya. (umi)

Komentar Calon Kiper Timnas Indonesia Usai Bawa Inter Milan Sabet Scudetto
Ketua DPRD Klungkung

Ketua DPRD Sebut Pemkab Klungkung Komitmen Tangani Kerusakan Jalan di Nusa Penida

Klungkung tercatat memiliki jalan kabupaten sepanjang 464 kilometer. Dari jumlah tersebut, sekitar 367,5 kilometer dalam kondisi baik, rusak sedang 34 KM dan lainnya lagi

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024