Daftar Sipil yang Boleh Punya Senjata Api

Senjata api
Sumber :
  • ANTARA/ M Risyal Hidayat

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya punya alasan khusus mengizinkan senjata yang dikeluarkan untuk tersangka koboi di restoran "Corc&Screw" Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Iswahyudi Anshar. Ternyata karena yang bersangkutan menjabat Direktur Utama PT Dita Permata Tatasari.

DPP Berani Ungkap Indonesia sedang Dilanda Krisis Paling Berbahaya

Sesuai Undang-undang nomor 8 tahun 1948 tentang pendaftaran dan pemberian izin kepemilikan senjata api, ada beberapa kriteria pribadi yang bisa diberikan izin menggunakan dan memiliki senjata api.

Pihak-pihak yang diperkenankan memegang dan memiliki senjata api adalah pejabat swasta mulai dari tingkat Presiden Direktur, Presiden Komisaris, Komisaris, Direktur Utama, dan Direktur Keuangan; pejabat pemerintah baik eksekutif maupun legislatif; dan TNI/Polri serta purnawirawan.

"Dia direktur jadi diizinkan. Tetapi untuk dapat izin itu, dia harus dites kesehatan, tes psikologi, tes menembak, dan sudah dewasa minimal 21 tahun," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Jakarta, Minggu, 6 Mei 2012 .

Dalam izin kepemilikan, tersangka memerlukan senjata api sebagai alat bela diri. "Kalau sebagai alat bela diri bisa terus melekat padanya. Sementara senjata untuk olahraga harus digudangkan," terangnya.

Pengecekan dan tes kepemilikan senjata selalu dilakukan polisi setiap satu tahun sekali. Karena itu cek psikologis dan tes terakhir terhadap Iswahyudi akan dilihat sebagai data pendukung pemeriksaan.

Prediksi Semifinal Piala FA: Coventry City vs Manchester United

Iswayudi sudah ditetapkan tersangka oleh polisi. Sementara izin kepemilikan senjata api milik tersangka diketahui dikeluarkan sejak tahun 2004. 

Senjata dari importir resmi

Rikwanto mengatakan senjata yang  digunakan tersangka saat mengancam pegawai restoran itu juga didapat dari importir resmi. Senjata itu berjenis pistol dengan merek Walter. "Importir legal rekanan dari importir yang sah," katanya.

Iswahyudi ditahan lantaran pada tanggal 19 April 2012 lalu terbukti melakukan tindakan pengancaman dengan cara menodongkan senjata api miliknya ke arah karyawan restoran "Cork&Screw". Saat itu, Iswahyudi yang baru saja makan dan akan membayar merasa berang lantaran di bukti transaksinya ada menu-menu yang tidak ia pesan sebelumnya.

Tagihan mencapai Rp3.249.000. Padahal, saat Iswahyudi memeriksa ternyata ada dua jenis minuman yang tidak dipesan, namun masuk tagihan sehingga ada kelebihan tagihan Rp200 ribu.

Iswahyudi pun mengancam akan meratakan isi restoran jika tidak diketemukan dengan pemilik restoran. Ia lalu menodongkan senjata api ke arah pegawai restoran.

Atas peristiwa ini, Iswahyudi akhirnya ditahan dan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pasal 368 KUHP tentang Pengancaman, dan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya sampai 12 tahun penjara. (umi)

 Ilustrasi sedekah

Inspirasi Membantu Sesama

"Kami berharap kegiatan ini tak hanya menjadi sekadar acara, tetapi juga menjadi momentum untuk menginspirasi orang lain agar turut berpartisipasi dalam membantu sesama."

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024