Bukan Kenakalan Remaja, Aksi FR Kriminal Murni

Tersangka FR Pembunuh Siswa SMA 6
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Pol Hermawan, menegaskan perbuatan yang dilakukan siswa SMAN 70 Jakarta, FR, yang menusuk siswa SMAN Jakarta Alawy Yusianto Putra adalah bentuk kriminalitas.

“Itu masuknya pidana, bukan kenakalan remaja,” kata Hermawan di Jakarta, Jumat 28 September 2012. Apalagi menurutnya, FR sudah pernah ditahan atas kasus serupa. “Saat itu korbannya sobek di bagian kepala dihantam oleh gir. Ini lebih memberatkan tersangka,” imbuh Hermawan.

Sebelumnya, Hermawan juga mengatakan FR yang sudah berusia 19 tahun dikenai pasal pembunuhan karena dia bukan anak-anak lagi. Usia yang dikategorikan sebagai anak-anak menurut Undang-Undang Perlindungan Anak adalah apabila ia belum berusia 18 tahun.

Dari sejumlah siswa SMAN 70 yang terlibat tawuran, baru FR yang ditetapkan sebagai pelaku kejahatan pembunuhan. Meski demikian, polisi menyatakan FR tidak berencana melakukan pembunuhan. “Tidak ada perencanaan, itu spontanitas. Saat ini dia syok,” ujar Hermawan.

Polisi kini memeriksa kios-kios di sekitar kedua sekolah untuk mengecek kemungkinan kios-kios itu dijadikan tempat penyimpanan senjata tajam untuk tawuran. SMAN 70 dan SMAN 6 Jakarta sendiri hari ini diliburkan. Siswa-siswa baru mulai masuk lagi Senin pekan depan. (umi)

Polri Bongkar Kasus TPPO Modus Kirim Mahasiswa Magang ke Jerman, 5 Orang Jadi Tersangka
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman

Atasi El Nino, Menteri Pertanian: Pemerintah Siapkan Pompanisasi dengan Biaya Rp5,8 Triliun

Menteri Pertanian, Amran Sulaiman mengatakan pemerintah menyiapkan pompanisasi untuk mengatasi dampak El Nino. Menurut dia, langkah ini sudah disepakati saat rapat terbat

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024