- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - FR, siswa kelas XII SMAN 70 Jakarta Selatan, dikunjungi teman-teman sekolahnya di Polres Jakarta Selatan, Jumat 28 September 2012. Kuasa hukum FR, Nazarudn Lubis, mengungkapkan mereka berjumlah 20 orang.
FR, lanjut dia sudah bisa berkomunikasi dengan lancar. "Iya dia dibesuk, sekarang masih di ruangan penyidik. Guru mengajinya juga turut hadir untuk membuat pikiriannya jernih," ujar Lubis Jumat 28 September 2012.
Penyidik, kata Lubis, menunda pemeriksaan lantaran FR merasa kelelahan. Menurut Lubis, selama diperiksa tidak ada satupun pertanyaan yang dilewatkan oleh FR. "Semua dijawab sesuai dengan apa yang dia lakukan," ucap Lubis.
FR ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan siswa SMA 6, Alawy Yusianto Putra. Polisi akan menjerat FR yang dua kali tidak naik kelas itu dengan pasal pidana umum.
"Pelaku itu si FR kelahiran tahun 1993. Pelaku artinya sudah bukan anak-anak lagi. Dengan demikian, kami bisa menggunakan pasal KUHP," kata Hermawan.
Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, definisi anak-anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Ini juga berlaku bagi yang masih dalam kandungan ibu. (ren)