Para Siswa SMAN 70 Datangi FR di Polres Jakarta Selatan

Tersangka FR Pembunuh Siswa SMA 6
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - FR, siswa kelas XII SMAN 70 Jakarta Selatan, dikunjungi  teman-teman sekolahnya di Polres Jakarta Selatan, Jumat 28 September 2012. Kuasa hukum FR, Nazarudn Lubis, mengungkapkan mereka berjumlah 20 orang.

Babak Baru Kasus Hoax Rekaman Forkopimda, Palti Hutabarat Diserahkan ke Kejaksaan

FR, lanjut dia sudah bisa berkomunikasi dengan lancar. "Iya dia dibesuk, sekarang masih di ruangan penyidik. Guru mengajinya juga turut hadir untuk membuat pikiriannya jernih," ujar Lubis Jumat 28 September 2012.

Penyidik, kata Lubis, menunda pemeriksaan lantaran FR merasa kelelahan. Menurut Lubis, selama diperiksa tidak ada satupun pertanyaan yang dilewatkan oleh FR. "Semua dijawab sesuai dengan apa yang dia lakukan," ucap Lubis.

FR ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan siswa SMA 6, Alawy Yusianto Putra. Polisi akan menjerat FR yang dua kali tidak naik kelas itu dengan pasal pidana umum.

"Pelaku itu si FR kelahiran tahun 1993. Pelaku artinya sudah bukan anak-anak lagi. Dengan demikian, kami bisa menggunakan pasal KUHP," kata Hermawan.

Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, definisi anak-anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Ini juga berlaku bagi yang masih dalam kandungan ibu. (ren)

Berita Man Utd: Erik ten Hag Akui Situasi Bermasalah hingga Kekhawatiran Wright Soal Kobbie Mainoo
Wakil Sekretaris Jenderal PKB Syaiful Huda berbicara kepada wartawan di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023.

PKB Sebut Suara Parpol AMIN Belum Cukup Loloskan Hak Angket, PDIP Ditunggu Sikapnya

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB DPR RI, masih menunggu sikap resmi dari PDIP, untuk menggulirkan hak angket DPR, guna menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024