Jokowi Bantah Biaya Stiker Ganjil Genap Rp60 Miliar

Macet di Jalan Jakarta. (Ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA/ Wahyu Putro A
VIVAnews
Bawa Koper, Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Usai Putusan MK
- Persiapan penerapan kebijakan sistem ganjil genap sebagai solusi mengurangi kemacetan lalu lintas terus dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Tahap awal, kebijakan ini akan diterapkan pada kendaraan roda empat.

Surya Paloh dan Cak Imin Sepakat: Kita Tutup Buku Lama, Buka Buku Baru

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, mengatakan anggaran untuk membuat stiker penanda kendaraan telah disiapkan dalam APBD DKI 2013.
Syaikhu Bicara Peluang PKS Gabung dengan Pemerintahan Prabowo-Gibran


"Anggarannya Rp12,5 miliar untuk stiker. Kemarin siapa yang bilang Rp60 miliar? Itu ngawur," kata Jokowi di Balaikota DKI Jakarta, Kamis, 21 Februari 2013.


Anggaran sebesar Rp12,5 miliar tersebut diperuntukkan bagi 3,5 juta kendaraan. Lelang pengadaan akan segera dilakukan dan saat ini masih dalam proses.


"Belum dilelang, Rp12,5 miliar itu kalau dilelang nanti bisa di bawah itu. Lelang stiker membutuhkan waktu minimal 45 hari," ujar dia.


Jokowi menegaskan tak ingin memberikan target agar sistem ganjil genap bisa segera diterapkan.


"Saya tak mau memberi deadline, yang penting matang baru saya putuskan. Ada kajian sosialnya, kajian real, penumpangnya berapa, semuanya komplit dan melibatkan masyarakat. Ada kajian akademik dan lapangannya juga," tuturnya.


Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, mengatakan saat ini tengah menyiapkan tahapan-tahapan pembuatan stiker. Untuk nopol kendaraan ganjil berwarna hijau, sedangkan untuk genap berwarna merah.


"Jika dana sebesar Rp12,5 miliar untuk Rp3,5 juta kendaraan maka setiap satu kendaraan hanya menghabiskan dana sebesar sekitar Rp3.571 rupiah," katanya.


Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan ganjil genap, untuk mengurai kemacetan di Jakarta. Kebijakan tersebut merupakan langkah sebelum menerapkan Electronic Road Pricing (ERP). Tahap awal kebijakan ini baru akan diterapkan pada kendaraan roda empat saja.


Rencananya kebijakan ini rencananya akan diterapkan pada koridor 3 in 1, Jalan Rasuna Said, Jalan Letjen Suprapto, Jalan Pramuka, seluruh koridor Bus Rapid Transit (BRT) dan wilayah yang dilalui jalur bus Transjakarta, serta seluruh koridor utama di lingkar dalam kota. Penerapannya dimulai dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya