Hakim Kasus Rasyid Yakinkan Tak Ada Intervensi

Sidang Lanjutan Rasyid Rajasa
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Sidang putusan kasus kecelakaan maut dengan terdakwa Rasyid Rajasa menarik atensi masyarakat hingga ke ranah dunia maya, khususnya jejaring sosial.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

Ketua Majelis Hakim J Suharjono mengungkapkan, di twitter banyak yang ragu putusannya bisa terbebas dari intervensi. Suharjono menyampaikan itu sebelum memulai sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Apa ada majelis hakim, anggota atau panitera, melakukan KKN dengan saudara?" Tanya J Suharjono kepada Jaksa Penuntut Umum, Senin 25 Maret 2013. Pertanyaan yang sama ditujukan kepada kuasa hukum serta terdakwa, Rasyid. Ketiganya pun menjawab tidak.

Suharjono mengatakan maksudnya bertanya hal itu supaya masyarakat tidak berprasangka buruk. Dia menegaskan majelis hakim menjatuhkan vonis tanpa intervensi. "Kalau dalam istilah agama 'Lillahita'alla," kata Suharjono.

Seperti diketahui, polisi menetapkan M Rasyid Amrullah Rajasa, sebagai tersangka dalam kecelakaan mobil di ruas tol Jagorawi, Selasa dini hari, 1 Januari 2013. Dia menjadi tersangka setelah BMW tipe X5 yang dikemudikannya menabrak Daihatsu Luxio F 1622 CY sehingga mengakibatkan dua orang tewas.

Rasyid kemudian dituntut 8 bulan penjara dengan 12 bulan masa percobaan dan denda Rp12 juta oleh jaksa penuntut umum. Ia dikenakan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. (umi)

Sidang Lanjutan sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK

Sidang Sengketa Pilpres, MK Pertimbangkan Hadirkan Mensos hingga Menkeu

Kubu 01 dan 03 meminta izin ke MK agar bisa menghadirkan sejumlah menteri dalam persidangan sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024