Rasyid Rajasa Divonis Hukuman Percobaan

Sidang Lanjutan Rasyid Rajasa
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis lima bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan kepada terdakwa kecelakaan maut M. Rasyid Amirullah Rajasa. Artinya, Rasyid tidak akan ditahan di penjara. Dia baru ditahan jika dalam masa percobaan itu melakukan tindak pidana.

Gerhana Matahari Bisa 'Mengocok' Emosi Manusia sampai Mewek

Putra bungsu Manteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa itu juga dikenakan denda Rp12 juta subsider enam bulan kurungan. "Menyatakan bersalah kepada terdakwa karena melakukan tidak pidana, kecelakaan yang menyebabkan meninggal luka berat dan ringan," kata Ketua Majelis Hakim J Suharjono, saat membacakan putusan, Senin 25 Maret 2013.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan.

Pengemudi BMW maut B 272 HR itu menabrak  Daihatsu Luxio di Tol Dalam Kota sekitar pukul 05.30 WIB pada 1 Januari lalu. Akibatnya, lima dari belasan penumpang mobil itu terpental ke aspal dan dua di antaranya, bayi Rayhan dan Harun, meninggal dunia.

Saat itu, Rasyid baru pulang dari rumah seorang kawannya, Rilla Kinanti, di Tebet, setelah merayakan pergantian tahun di Kemang, Jakarta Selatan. Karena mengantuk, dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Fatmawati, Rasyid menabrak Daihatsu Luxio di depannya.

Rizky Febian dan Mahalini

Raffi Ahmad Bakal Jadi MC, Kapan Rizky Febian dan Mahalini Menikah?

Raffi Ahmad kembali ramai diperbincangkan. Kali ini, ia mencuri perhatian lantaran mengajukan diri untuk menjadi pembawa acara atau MC dalam acara pernikahan Rizky Febian

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024