Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat: Hercules Bubarkan Apel Polisi

Hercules di ruang sidang.
Sumber :
  • VIVAnews/Taufik Rahadian
VIVAnews
Freeport Boss Meets Jokowi to Discuss Mining Contract Extension
- Sidang lanjutan kasus premanisme dengan terdakwa Hercules Rosario Marshal kembali digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta Barat, Senin 3 Juni 2013. Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi.

Hadiri Buka Puasa Partai Golkar, Prabowo-Gibran Duduk Semeja dengan Airlangga

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi. Dalam keterangannya, pada saat hari kejadian penangkapan Hercules, 8 Maret 2013, Hengki mengaku mendapat laporan dari anak buahnya mengenai apel yang dibubarkan oleh Hercules.
Jumat Agung, Presiden Jokowi Ajak Resapi Makna Pengorbanan Yesus Kristus


"Pukul 16.00, saya dapat telepon dari Kepala Unit Kriminal Umum AKP Marbun, memberitahu bahwa saat sedang akan dimulai, apel dibubarkan Hercules. Pada saat telepon itu saya mendengar ada suara, saya yakin suara Hercules teriak-teriak," ucapnya.


Hengki mengaku langsung pergi ke lokasi dan melihat apel memang sudah bubar. Dia kemudian mengadakan apel kembali. "Belum lima menit kami apel, ada empat orang dengan dua motor yang terlihat membawa senjata tajam, kami langsung adakan penangkapan. Di sana ada dua orang lagi yang menghalangi kami menangkap, secara keseluruhan kami menangkap enam orang," kata dia.


Hengki kemudian mengadakan apel kembali untuk ketiga kalinya. Setelah selesai apel, Hercules mendatangi Hengki dan mengatakan ada salah paham, dan mengaku tidak melakukan pembubaran apel. Hengki kemudian mengkonfrontir keterangan Hercules tersebut dengan anggota pasukannya, dan secara tegas dibantah oleh anggotanya.


"Saya tanyakan lagi pada AKP Marbun 'yang benar bagaimana?' 'Benar komandan, dia yang membubarkan," ujar Hengki.


Keterangan dari Hengki tersebut kemudian dibantah oleh Hercules. "Tidak membubarkan apel, Kanit Reskrim (AKP Marbun) sendiri insiatif bubarkan apel," ujar Hercules ketika mengkonfrontir pernyataan Hengki kepadanya.


Selain Hengki Haryadi, sidang kali ini mendengarkan dua saksi lain yaitu Antonius Malaru, orang yang ikut ditangkap, dan sopir Hercules, Yunus Nomleni.


Hercules didakwa pasal berlapis antara lain Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP mengenai penghasutan, kemudian Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP mengenai pengeroyokan serta Pasal 214 ayat (1) KUHP Jo Pasal 211 KUHP. Hercules terancam hukuman sembilan tahun penjara.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya