Bentrok di Alam Sutera, 11 Anggota FPI Ditahan

Aksi Demo FPI
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews -
Momen Bersejarah, Al Quran Berbahasa Gayo Hadir Memperkuat Identitas dan Budaya Aceh
Polisi mengamankan 11 orang anggota Front Pembela Islam (FPI) saat terjadi bentrok di lahan sengketa, di kawasan Alam Sutera, Tangerang Selatan pada 6 Juni 2013 lalu. Dalam kejadian ini, dua anggota polisi mengalami luka.

Hasil Liga 1: Persib Ditahan Imbang Bhayangkara FC, 5 Gol Striker Persik

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto menjelaskan, alasan penahanan 11 anggota FPI karena perbuatan mereka telah melanggar hukum. "Silahkan proses hukum ditempuh, sudah ada jalannya. Jangan pakai kekerasan dan demo," ujar Rikwanto, Senin 10 Juni 2013.
Alasan Sedan Listrik BMW i5 Belum Memiliki Harga


Ia menjelaskan saat itu memang ada keributan antara FPI dengan beberapa preman dan pihak keaman. Kemudian polisi datang untuk melerai. Namun dalam prosesnya ada dua anggota polisi yang terluka, satu kena lemparan batu dan satu lagi mengalami luka bacok.


Beberapa pelanggaran itu yakni, membawa senjata tajam dan dikenakan Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951. Lalu, pengrusakan terhadap barang pasal 170 KUHP, dan penganiayaan pasal 351 KUHP.


"Selain itu, mereka juga melanggar Undang-undang mengenai penyampaian pendapat di muka umum saat hari besar karena saat itu 6 Juni 2013, bertepatan dengan Isra Miraj. Dan aksi itu juga tidak ada izin," terang Rikwanto.


Pihak pengembang Alam Sutera

Dihubungi terpisah, Kamarudin kuasa hukum pengembang perumahan Alam Sutera meminta, klaim atas lahan 2,3 hektar di Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), segera diselesaikan secara hukum. Pihaknya berharap kasus bentrokan dan pengerusakan tersebut tidak terjadi lagi.


"Lahan itu dibeli klien kami dari pemilik Djain Logo. Bahkan sejak tahun 1984 lahan tersebut sudah disertifikatkan. Selama 30 tahun dikuasai, kenapa baru saat ini muncul protes," kata Kamaruddin.


Sementara itu, terkait dengan adanya klaim dari keluarga Munting selaku ahli waris, dia mempersilahkan agar mereka melakukan gugatan secara hukum. "Negara kita kan negara hukum. Bila memang ada pihak yang merasa sebagai pemilik atau haknya terampas, bisa menggugat secara hukum," ujar Kamarudin.


Akibat bentrok dan penangkapan 11 anggota FPI itu, ratusan massa FPI siang tadi melakukan aksi unjuk rasa ke Polda Metro Jaya. Mereka meminta agar Kapolda memberikan sanksi kepada Kapolres Tangerang karena diduga telah membekingi pengembang yang terkait dengan sengketa ini.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya