Merasa Dikorbankan, Hercules Minta Nama Baiknya Dipulihkan

Sidang Perdana Hercules Rozario Marshall
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Aktor Park Sung Hoon Minta Maaf ke Penonton Atas Karakter Jahatnya di Queen Of Tears
- Ketua umum Gerakan Raya Indonesia Baru (GRIB), Hercules Rosario Marshal, meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membebaskannya dari semua dakwaan. Itu diungkapkan kuasa hukum Hercules saat membacakan pembelaan atas dakwaan Jaksa.

So Sweet! Perjuangan Brandon Salim Berangkat ke Jepang Demi Lamar Kekasih

"Para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya," ujar kuasa hukum Hercules, Petrus Leatomu, Kamis 27 Juni 2013.
Dharma Polimetal Tebar Dividen 2023 Rp 171,29 Miliar, 28 Persen dari Laba Bersih


Petrus mengatakan bahwa kliennya merupakan korban, bukan terdakwa dalam kasus ini. "Klien kami sebenarnya telah dikorbankan oleh situasi dan kondisi, yang kemudian memposisikan para terdakwa dalam posisi bersalah," ujarnya.


Mengacu kepada unsur dakwaan jaksa yang tidak terpenuhi, penasihat hukum Hercules mengajukan agar klien mereka dapat dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa. "Kami juga menginginkan agar JPU segera mengeluarkan Hercules dari tahanan anak Rutan Polri cabang Polda Metro Jaya," kata petrus.


Terakhir, penasihat hukum ingin agar nama baik Hercules dipulihkan karena dia menilai tuntutan JPU membuat nama kliennya tercemar.


Selepas membacakan pembelaan, hakim bertanya kepada JPU mengenai tanggapannya. Dan JPU menjawab bahwa pihaknya masih tetap pada tuntutannya. Agenda selanjutnya adalah mendengarkan putusan hakim pada Selasa 2 Juli 2013.


Hercules dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman kurungan enam bulan penjara, pada Senin 24 Juni 2013. "JPU memperhatikan undang-undang dengan benar dan menuntut majelis hakim mengadili dan memutuskan, terdakwa Hercules dan M. Siddiq terbukti bersalah, dengan Pasal 214 Jo 211 KUHP, yang masing-masing dipidana selama 6 bulan penjara dan dikurangi masa tahanan," ujar JPU Fajar Sutristriawan.


Menurut JPU, yang memberatkan terdakwa adalah pria asal Timor Leste itu telah mengganggu ketertiban umum. Sementara yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan dan mempunyai tanggungan keluarga.


Sebelumnya, Hercules diancam hukuman sembilan tahun penjara. Dalam sidang pembacaan dakwaan, JPU Fajar Sutristriawan, mendakwa Hercules dengan tiga pasal.


Pasal 160 KUHP tentang penghasutan Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan. Serta Pasal 214 ayat 214 ayat (1) KUHP tentang melawan petugas junto 211 KUHP tentang kekerasan melawan pejabat. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya