Hari Bebas Kendaraan Dinas, Wali Kota Bekasi Naik Angkot

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi naik angkot
Sumber :
  • VIVAnews/ Erik Hamzah
VIVAnews
Pendaftaran Ujian Masuk UIN Dibuka Hari Ini
- Hari ini, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berangkat ke kantor dinasnya dengan menaiki angkutan kota. Berdasarkan Surat Edaran No. 024/2017.BPLH/VII/2013 Tentang Hari Bebas Kendaraan Dinas dan Kendaraan Pribadi, setiap Jumat, seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, BUMD dan instansi vertikal se-wilayah Kota Bekasi, tidak menggunakan kendaran dinas/ kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat selama jam kerja.

Tersambar Petir, Bangunan Saung Bambu Mang Eking di Tangerang Terbakar

Untuk pelaksanaan aktivitas kerja, para pegawai menggunakan transportasi umum atau kendaraan tidak bermesin seperti sepeda. Bahkan, Walikota Bekasi Rahmat Effendi, berangkat menuju tempat kerjanya dengan menggunakan angkutan kota (angkot). Pepen--sapaan Rahmat Effendi--ditemani oleh sejumlah staf bertolak dari kediamannya di Perumahan Pondok Pekayon Indah, Bekasi Selatan dengan naik angkot K02 trayek Terminal Bekasi - Pondok Gede.
Pakar Hukum Tegaskan Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, Tak Bisa Tekan Hakim


"Kebijakan ini juga bisa sekaligus menjadi salah satu cara menghemat penggunaan bahan bakar. Sebab, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang biasanya menggunakan kendaraan bermotor pribadi harus beralih ke kendaraan umum atau menggowes sepedanya ke kantor,” katanya, Jumat 5 Juli 2013.


Menurut orang nomor satu di Pemerintahan Kota Bekasi ini, kebijakan ini rencananya akan diberlakukan sekali sepekan pada hari Jumat sebagai salah satu upaya menekan pencemaran udara di Kota Bekasi yang dimulai dari lingkup pemerintahan. Dengan diberlakukannya larangan menggunakan kendaraan bermotor pribadi ke kantor, diharapkan bisa diketahui penurunan emisi gas buang yang terjadi. Kegiatan inikan sifatnya baru imbauan saja. “Supaya satu hari ini udara di sekitar kita bagus,” ujar Pepen.


Pepen sendiri berkeinginan untuk bersepeda pada kegiatan serupa pekan depan untuk meningkatkan stamina. "Karena hari ini sempat hujan, jadi saya naik angkot dulu. Inginnya sih naik sepeda pada pekan depan secara rutin,” katanya


Larangan menggunakan kendaraan pribadi atau dinas ini tidak berlaku bagi kendaraan operasional yang difungsikan untuk melayani masyarakat seperti ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, armada pengangkut sampah dan lain-lain. Rapat-rapat yang diselenggarakan di luar kota atau lintas instansi pun disesuaikan jadwalnya, tidak boleh berbarengan dengan penerapan kebijakan ini.


Imbauan satu hari tanpa kendaraan bermotor ‘One Day No Car’ bagi kantor Pemkot Bekasi, membuat pelataran parkir Pemkot Bekasi di Jalan Ahmad Yani dan kantor dinas instansi terlihat lengang. Pintu gerbang dijaga beberapa anggota Satpol PP, sehingga tamu atau pun warga yang akan mengurus keperluan terpaksa memarkir kendaraannya di luar kantor. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya