Pasal yang Mengancam Putra Bungsu Ahmad Dhani

Kecelakaan 3 mobil di KM 8 Tol Jagorawi
Sumber :
  • Twitter @nonibelanda

VIVAnews - Selain kerabat, sejumlah petugas polisi juga mendatangi Emergency Room Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu 8 September 2013. Di sana, putra bungsu penyanyi Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani, atau Dul, tengah dioperasi paska kecelakaan maut di tol Jagorawi.

PKS Bakal Sambangi Markas PKB Malam Ini, Bahas Apa?

Dul  yang mengendarai sedan Mitsubishi Lancer B 80 SAL, Minggu dinihari, menabrak sejumlah kendaraan. Akibatnya, enam orang tewas.

Pantauan VIVAnews, sejumlah polisi tak berseragam mendatangi Emergency Room membawa map. Namun, mereka belum bersedia memberikan keterangan. "Belum, nanti ya, sabar. Kami masih mengumpulkan data saat ini," kata salah seorang polisi.

Mereka membicarakan permohonan tes darah dan tes urine ke pihak RS Pondok Indah, serta rencana olah TKP yang akan dilakukan hari ini.

Sayang, saat ditanya soal itu mereka juga belum mau berkomentar apapun. Petugas kepolisian juga membicarakan payung hukum yang akan digunakan dalam peristiwa ini.

Respons Albertina Ho Usai Dilaporkan ke Dewas oleh Pimpinan KPK

"Coba buka UU Nomor 11 Tahun 2012, itu tentang pengemudi di bawah umur," ujar salah satu petugas.  UU nomor 11 Tahun 2012 tersebut mengatur masalah peradilan untuk anak.

Seperti diketahui, Dul masih berusia 13 tahun saat ini. Namun, ia sudah diperbolehkan mengendarai mobil. Padahal, usia minimal untuk mendapatkan izin mengemudi adalah 17 tahun.

Sementara itu, AKP Agung Budi Leksono Kanit Lantas Polres Jakarta Timur membenarkan Dul merupakan pengemudi di bawah umur. Meski begitu, ia tetap akan ditindak lanjut. "Tindak lanjutnya ya tetap, kami masih melakukan penyelidikan. Kemungkinan terancam Pasal 310 Ayat 4, tapi masih kami pelajari. Masih ada pemeriksaan lebih lanjut dan olah TKP," terangnya.

Pasal yang disebutkan Budi tercantum dalam UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pasal 310 UU Lalu Lintas mengatur mengenai kelalaian dalam berkendaraan sehingga mengakibatkan kecelakaan.

Saat ini, ia melanjutkan, sedang diusahakan pengecekan visum, urine, dan darah. Namun, kondisinya masih kritis. Agung juga memastikan bahwa Dul sendiri yang mengemudikan sedan Mitsubishi Lancer B 80 SAL. "Total yang meninggal masih dalam penyelidikan, sementara enam orang," katanya.

Keluarga Dul juga tak mau berkomentar soal itu. Saat VIVAnews mencoba bertanya pada anggota keluarga di ruang tunggu, mereka hanya bungkam. Sebelumnya, Mulan Jameela yang terlihat di sekitar lokasi juga menolak berkomentar.

Indonesia Jadi Penghasil Sugar Daddy Terbanyak ke-2 di Asia Tenggara
Ilustrasi pengusaha.

Suku Bunga BI Naik, Apindo Ungkap 3 Tantangan Ini Hantui Pengusaha

Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuannya sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 6,25 persen. Apindo ungkap tantangan yang dihadapi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024