Kapolda: Anak Ahmad Dhani Dijerat Pasal Sama Seperti Orang Dewasa
- Antara/ Muhammad Adimaja
VIVAnews – Walau masih 13 tahun, putra bungsu Ahmad Dhani berinisial AQJ alias Dul bisa terjerat Undang-Undang Lalu Lintas, terutama pasal kelalaian berkendara yang mengakibatkan orang lain luka berat dan meninggal dunia. Pasal itu selama ini dipakai polisi untuk pelanggar dewasa.
“Ini sesuai dengan pelanggaran yang dia lakukan. Sama saja dengan orang dewasa,” kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Putut Bayuseno di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 10 September 2013. Meski demikian, Dul akan mendapat perlakuan khusus selama menjalani proses hukum karena dia masih di bawah umur.
Polisi saat ini masih mempertimbangkan usul Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberi sanksi Dul dengan Undang-Undang Peradilan Anak. “Ini kan masih proses penyidikan. Nanti setelah diproses semua, baru bisa disimpulkan,” ujar Putut.
Meski pasal yang menjerat Dul sama dengan orang dewasa, namun vonis yang dijatuhkan akan berbeda. “Kalau vonis dijatuhkan maksimal, maka hukumannya hanya separuh orang dewasa,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto. Dengan demikian apabila berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas orang dewasa divonis 6 tahun penjara, maka Dul “hanya” 3 tahun penjara.
Tes Negatif
Berdasarkan hasil tes urine, Dul dinyatakan tidak menggunakan alkohol dan obat-obatan terlarang atau narkotika saat mengemudikan Lancer mautnya. “Hasil tesnya negatif,” kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Pudji Hartanto Iskandar.
Dul yang belum mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) menyopir Mitsubishi Lancer keluaran 2010 milik ayahnya melintasi Tol Jagorawi, Minggu dini hari nan sepi, 8 September 2013.
Mobil yang ia kemudikan di jalur Bogor menuju Jakarta kemudian hilang kendali, menabrak pembatas jalan, “terbang” masuk ke jalur berlawanan, dan menabrak Toyota Avanza serta Daihatsu Gran Max. Enam orang tewas dalam kecelakaan tersebut. (ren)