Pelajar Penyiram Air Keras Terancam Lima Tahun Bui

Wartawan antv terkena siraman air keras saat liput demo
Sumber :
  • istimewa
VIVAnews
Langkah PBNU Persiapkan Santri Sukses Masuk PTN Favorit
- Polres Metro Jakarta Timur menangkap satu pelaku penyiram air keras di Bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol. Insiden itu terjadi di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Jumat 4 Oktober kemarin.

Kondisi Anak Isa Bajaj Alami Kekerasan Kemaluan Ditendang, Sampai Periksa ke Poli Kandungan

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar M Saleh, mengatakan pelaku yang berinisial RD adalah pelajar kelas XII SMK di Jakarta Pusat. Saat ini pemuda 18 tahun itu masih diperiksa secara intensif.
Apple Kehilangan Posisi sebagai Perusahaan Smartphone Teratas, Kalah Saing dengan Samsung


Dari tangan RD, polisi menyita barang bukti sebuah botol gelas yang digunakan untuk menyimpan dan menyiram air keras. "Pelaku masih kami periksa, barang bukti sudah diamankan," kata Saleh, Minggu, 6 Oktober 2013.


Berdasarkan pemeriksaan, terungkap bahwa RD melakukan aksi itu seorang diri. Saleh memastikan perbuatan brutal RD tidak ada sangkut pautnya dengan perkelahian pelajar.


"Penyiraman itu tidak terjadi saat tawuran, tiba-tiba dia berjalan ke bus dan melemparkan cairan ke bus," ujarnya. Saat ini RD alias Tompel ditahan di tahanan Mapolres Jakarta Timur.


Atas perbuatannya, RD dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman dua tahun kurungan atau hukuman maksimal lima tahun penjara jika perbuatannya mengakibatkan luka berat.


Belasan penumpang Bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol mengalami luka bakar akibat siraman air keras. Dua korban mengalami luka serius. Bahkan seorang korban terkena air keras di bagian mata sehingga harus mendapatkan perawatan intensif. Seluruh korban dirawat di RS Primier Jatinegara, Jakarta Timur. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya