Polda Diminta Lengkapi Berkas Tersangka Kepala Bea Cukai Tanjung Priok

Gelar Barang Bukti Pupuk Ilegal
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
Kubu Anies dan Ganjar Ingin Hadirkan Menteri jadi Saksi di MK, Airlangga Hartarto Beri Jawaban
VIVAnews
- Penyidik Subdit Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tersangka B Wijayanta Bekti Mukarta pada 10 Maret 2014. Namun, pekan lalu, kejaksaan mengembalikan berkas tersebut ke penyidik.
Berduka Atas Meninggalnya Ayah Nassar, Inul Daratista Beri Doa Terbaik


Live World Boxing Welter Super WBO dan WBC, Tszyu vs Sebastian Fundora Tayang Akhir Pekan di tvOne
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto menjelaskan, berkas kasus tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok itu, dikembalikan, karena polisi harus melengkapi keterangan dari saksi ahli.

"Petunjuk jaksa, keterangan itu adalah keterangan saksi ahli hukum pidana dan kepabeanan," ujar Heru di Jakarta, Rabu 25 Juni 2014.


Setelah berkas dilengkapi, maka Polda Metro Jaya akan kembali melakukan gelar perkara, lalu berkas kembali dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, saat ditanyakan kapan berkas tersebut akan dikembalikan, Heru enggan membeberkannya.


"Yang jelas kasus ini tetap kami proses sesuai prosedur," kata Heru.


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1392/IV/2013/PMJ/Ditreskrimum, Wijayanto diduga melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian seseorang, yaitu Ketua Umum Himpunan Pengusaha Lira Indonesia (Hiplindo) Jusuf Rizal. Tersangka dilaporkan pada 26 April 2013.   


Tak hanya itu, Rizal menduga bahwa Wijayanto juga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah UU Nomor 17 Tahun 2006, tentang kepabeanan Pasal 16 Ayat 2 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.04/2008 Pasal 2 dan 3.

Tudingan terus mengalir karena anggota perusahaan Hiplindo yaitu PT Prima Daya Indotama dihambat atau tidak dapat mengeluarkan barang kiriman (garmen) selama lebih dari tiga bulan. Rizal menjelaskan, sesuai Pasal 19 Keputusan Dirjen tentang importasi, maksimal barang dapat keluar selama 30 hari setelah Pemberitahuan Impor Barang (PIB). 

"Sebelum melapor ke polisi, kami sudah melakukan langkah mediasi dan beberapa kali menyampaikan somasi, tapi tidak diindahkan," ujar Rizal.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya