Pemkab Bekasi Gugat Hyundai Rp16 miliar

Limbah
Sumber :
  • e-dukasi.net
VIVAnews -
Innalillahi, King Nassar Berduka Ayahanda Meninggal Dunia
Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melalui Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) setempat, berencana menggugat Kawasan Industri Hyundai sebesar Rp16 miliar lebih. Gugatan diajukan karena PT Hyundai Inti Development selaku pengelola Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di kawasan tersebut dinilai telah melakukan pencemaran Sungai Cikandu, sejak 2010 silam.

Pengunjung Coba Kelabui Petugas Lapas Yogyakarta Simpan Pil Koplo di Betis, Malah Ketahuan

Gugatan itu terungkap dalam rapat pertemuan antara BPLH Kabupaten Bekasi, dengan perwakilan dari PT Hyundai. Pertemuan berlangsung di kantor BPLH Kabupaten Bekasi, Kamis 11 September 2014.
Pelaku Ditangkap, Begini Modus Sopir Taksi Online Todong Penumpang Rp 100 Juta


"Ini pertama kalinya, pemerintah daerah di Indonesia menggungat perusahaan yang mencemari lingkungan. Biasanya gugatan diajukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup," kata Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Muhammad Agus Supratman, usai mengikuti rapat itu.

Sebelumnya, kasus pencemaran oleh pengelola IPAL di Kawasan Industri Hyundai, ditangani oleh Kementrian LH. Namun dalam perjalanannya kasus ini dilimpahkan ke BPLH Kabupaten Bekasi. "Kami sudah melakukan langkah-langkah sesuai aturan," ujarnya.


Sebenarnya, lanjut Agus, pengelola IPAL di kawasan tersebut sudah dinyatakan mencemari lingkungan sejak 2010. Karena, alat IPAL mereka yang tidak berfungsi dengan baik. Dia terus melakukan upaya, di antaranya meminta agar ada penyelesaian di luar persidangan.


"Mereka kami minta bayar ganti rugi karena pencemaran dan alatnya segera diperbaiki. Tapi, sampai sekarang itu tidak dilakukan," katanya.


Gugatan secara perdata dengan nilai ganti rugi sebesar Rp16 Milyar lebih, dibuat berdasarkan perhitungan dari tenaga ahli Kementrian LH. "Ganti rugi dihitung dari 2010 sampai dengan bulan Februari 2014," kata Agus.


Agus dalam kesempatan itu juga menyayangkan tidak hadirnya Direktur Utama perusahaan tersebut, Mr Jang Sabong. Padahal, bila kasusnya juga dilanjutkan secara pidana yang bersangkutan bisa ditetapkan sebagai tersangka.


"Saya enggak tahu kenapa dia tidak hadir. Padahal sekarang deal or no deal kasusnya diselesaikan di persidangan atau tidak," katanya.


"Nanti kita bicarakan dengan tim kita, mana yang akan didahulukan. Apakah gugatan perdata atau pidana karena pencemarannya," tambahnya.


Akibat pencemaran, Sungai Cikandu yang mengalir di Kawasan Industri Hyundai menjadi berwarna hitam. Sungai itu mengalir hingga Sungai CBL dan bermuara di laut Muaragembong.


"Air limbah yang dibuang tidak terkelola dengan baik. Mengakibatkan kerusakan, ikan-ikan banyak yang mati. Ini tidak bisa dibiarkan. "Uang ganti rugi akan dimasukkan ke kas negara. Kita tunggu hasil persidangan, apakah IPAL disana ditutup atau tidak," terangnya.


Di tempat yang sama, tenaga ahli untuk kasus pencemaran dari Kementrian Lingkungan Hidup Edi Suncahyo mengatakan, kasus ini sebenarnya terlalu lama ditangani. "Terlalu lama dari 2010 sampai 2011 air sungai sudah hitam, tapi Hyundai tidak segera berbenah. Makanya, upaya hukum ini sudah tepat," katanya.


Apalagi, lanjut dia, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah menawarkan penyelesaian di luar persidangan. "Biasanya gugatan perdata didahulukan, kalau tidak ada titik temu baru secara pidana," katanya.


Tenaga ahli Kementrian LH, kata Edi, sudah melakukan kajian. Hasilnya ditemukan bahwa IPAL milik Kawasan Hyundai tidak berjalan dengan baik.


"Padahal di sana ada pabrik tekstil pencelupan, kulit, pabrik pelapisan logam. Sangat berisiko mencemari lingkungan. Industri seperti itu, IPALnya harus baik," jelasnya.


Meski terbukti mencemari lingkungan, namun Edi tetap meminta ada penyelesaian secara baik. "Apalagi di kawasan itu ada 25 ribu tenaga kerja. Kasihan kalau tempat IPALnya ditutup, akan menambah pengangguran," ujarnya.


Dalam rapat pertemuan dengan BPLH Kabupaten Bekasi perwakilan Hyundai, Mila, mengakui alat IPAL tidak berfungsi dengan baik dan saat ini masih dalam tahap perbaikan. Terkait rencana gugatan, dia tidak mau berkomentar banyak.


"Pokoknya Hyundai akan taat hukum, kita jalani saja prosesnya. Kita juga harus lapor pimpinan," ujar wanita yang bekerja di bagian HRD tersebut.


Mila mengatakan, di Hyundai ada departemen yang akan mengkaji masalah gugatan. Sementara untuk perhitungan ganti rugi, akan diserahkan kepada konsultan dari Hyundai.


"Kami mau tahu angkanya datang dari mana (ganti rugi). Kami kan juga punya perhitungan sendiri," ucapnya.


Sekedar diketahui, di Kawasan Industri Hyundai, Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, saat ini 100 lebih Perusahaan yang limbahnya di kelola Hyundai.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya