Pemprov DKI Ancam Bongkar Menara BTS Tak Berizin

Menara BTS XL Axiata.
Sumber :
  • XL
VIVA.co.id
Studi: Menara BTS Berisiko Sebabkan Diabetes
- Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan DKI Jakarta menemukan keberadaan menara telekomunikasi atau base transceiver station (BTS) tanpa izin di Jalan Cempaka Putih Timur XXIV RT. 06 RW. 03, Jakarta Pusat.

Ericsson Klaim Punya BTS Khusus untuk Wilayah RI

Kepala Bidang Postel dan Multimedia Diskominfomas DKI Jakarta Yudida mengatakan, keberadaan BTS tak berizin itu diketahui dari penelusuran yang dilakukan oleh Diskominfomas DKI di basis data yang dimiliki oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta.
Baru Diresmikan, Ratusan BTS Sudah Hiasi Tol Cipali


"Setelah ditelusuri, izin ternyata baru saja diajukan satu minggu yang lalu, padahal BTS sudah berdiri sejak lama," ujar Yudida di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 13 Maret 2015.


Selain itu, Yudida mengatakan, Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede juga pernah menyampaikan temuan dari jajarannya bahwa menara BTS itu berdiri di atas jalur saluran air. Suku Dinas (Sudin) Tata Air Jakarta Pusat, kata Yudida, sampai terpaksa membuat saluran air bengkok demi menghindari fondasi menara tersebut.


Adapun pemilik menara tersebut diketahui adalah sebuah perusahaan bernama 'Infrastruktur Bangun Sejahtera'. Menara BTS, diketahui adalah tipe
micro cell
dengan tinggi tak lebih dari 15 meter. Menara tersebut dipasangi tiga tiang antena penerima sinyal dengan salah satu antenanya diketahui dimiliki oleh operator penyedia jasa internet 'Bolt'.


Diskominfomas, kata Yudida, dipastikan akan segera melakukan pembongkaran terhadap menara seluler bermasalah itu. Saat ini, Yudida mengatakan, Diskominfomas masih membuat berita acara terkait peninjauan terhadap keberadaan menara ilegal itu di lapangan.


"Surat perintah pembongkaran akan kami kirimkan pekan depan. Pilihannya hanya dua bagi pemilik menara, dibongkar sendiri atau dibongkar paksa," ujar Yudida.


Yudida mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan ribuan menara BTS di ibu kota. Adapun bila sebuah menara BTS kedapatan tidak memiliki izin seperti yang ia temukan di Cempaka Putih ini, maka Yudida mengatakan, Pemprov DKI akan langsung mengirimkan surat teguran kepada pemilik BTS sebelum melakukan pembongkaran.


Keberadaan BTS tak berizin, melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 14 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.


"Bila keberadaan menara BTS mengganggu, memang harus dibongkar," ujar Yudida.

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya