Polisi Bongkar Penjualan Buku KIR Abal-abal

Pengungkapan KIR abal-abal
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Yanuar Nugraha

VIVA.co.id - Tim Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengungkap kasus pemalsuan buku uji berkala kendaraan bermotor (KIR) yang dilakukan oleh sebuah sindikat penipuan buku KIR.

Ujung Maut Masalah Pelik Polisi

Pengungkapan kasus ini terkait kecelakaan kendaraan yang marak terjadi di DKI Jakarta. Dari operasi tersebut, sepuluh pelaku berhasil dicokok.

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Tito Karnavian, mengatakan penyimpangan tersebut sangat berdampak pada kerugian materi dan keselamatan jiwa.

"Yang kita sayangkan, sistem ini ditembus, ditabrak oleh sejumlah orang. Sehingga akhirnya kepolisian mengungkap modus pemalsuan buku KIR ini. Ini menabrak segala macam," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 8 Desember 2015

Tito menegaskan, buku KIR memiliki peran yang sangat vital dalam setiap pengoperasian kendaraan, baik umum maupun pribadi. Fungsi utama buku tersebut adalah untuk menjamin keamanan dari kendaraan-kendaraan untuk kepentingan pengoperasian niaga dan bisnis.

Oleh karena itu, Tito menambahkan, jika buku KIR tersebut dipalsukan sangat merugikan banyak pihak. Pasalnya, berdasarkan data, Tito mengungkapkan bahwa sebagian besar mobilitas masyarakat Jakarta menggunakan kendaraan umum.

Sehingga, kendaraan umum maupun kendaraan barang wajib hukumnya untuk mematuhi peraturan yang berlaku dalam pengoperasiannya.

"Nyawa dari sahabat, teman, keluarga kita dan masyarakat Jakarta sangat bergantung pada efisien keamanan dan kenyamanan kendaraan," tambahnya.

Polisi Tewas Gantung Diri di Rumah Kosong

Lebih Murah

Direktur Reserse Kriminal Umum dari Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, mengatakan pemalsuan buku KIR tersebut dilakukan oleh sebuah perusahaan yang merupakan distributor resmi buku KIR, dalam hal ini PT Surya Nuriska Sembodo. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, izin distribusi PT Surya Nuriska Sembodo saat ini belum diperpanjang.

"Perum Peruri menjual buku tersebut dijual seharga Rp2,5 juta per kotak yang berisikan 25 buku ke PT Surya Nuriska Sembodo yang sudah kadarluarsa SPKnya," ujar Krisha di Mapolda Metro Jaya.

Usai membeli buku KIR dalam jumlah besar dari Peruri, PT Surya Nuriska Sembodo kemudian menjual kembali sejumlah buku KIR tersebut kepada oknum PT Indotama bernama IR Rechtia Noor seharga Rp3,5 juta.

Pemain PS Polri Dapat 'Jalur Khusus' Jadi Polisi

Oknum PT Indotama tersebut juga diketahui menggunakan surat izin pembelian buku KIR palsu yang dikeluarkan Dinas Perhubungan.

"Kemudian oknum PT Indotama tersebut kemudian menjual kembali kepada pemesan bernama Rhevo Penggaben dengan harga jual Rp6 juta," ujar Krishna.

Lebih lanjut, Krishna menyampaikan, setelah pemesan menerima, buku KIR tersebut kemudian diserahkan kepada seorang perantara bernama Boby untuk diserahkan kepada Asdari selaku pemodal pembeli buku-buku KIR tersebut.

"Setelah menerima buku KIR dari Rhevo, Boby langsung menjual buku tersebut kepada Asdari seharga Rp13 juta untuk dijual kepada orang-orang yang akan menggunakan buku KIR tersebut," ujar Krishna.

Krishan mengatakan, setelah menerima dan mengolah buku KIR tersebut, Asdari kemudian menyerahkan buku tersebut kepada oknum Dishub DKI Jakarta yang memiliki kewenangan mengeluarkan dan mengesahkan proses buku KIR tersebut. Buku tersebut dijual kepada konsumen dengan harga bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

"Dua oknum itu bernama Eryanto yang merupakan pegawai tidak tetap Dishub Jakarta Timur dan Frengki selaku Pekerja Harian Lepas Dishub Pulo Gebang selaku perantara kepada konsumen," ujar Krishna.

Berdasarkan pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sepuluh orang tersangka yang diduga terlibat dalam pemalsuan tersebut. Selain itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 4580 buku KIR, 13.750 lembar sticker uji KIR, 2000 lembar tanda uji KIR, 2000 lembar vinil, 10.000 butir timah tanda uji KIR, 12.000 keping plat tanda uji KIR dan 8000 kawat ulir tanda uji KIR.

Polisi juga menyita 20 bungkus plastik berisikan stampel untuk pengesahan buku kir untuk berbagai daerah, satu bundel hologram palsu, dua unit perangkat komputer, dan empat buah bantalan stempel.

Atas tindakannya tindak pemalsuan dokumen tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 264 264 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun. (ren)

Ilustrasi narkoba

Kabur saat Disidang, Napi Narkoba Ditangkap di Rumah Istri

Sedang asyik masyuk di salah satu kamar.

img_title
VIVA.co.id
2 April 2016